Maros – Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Maros, melakukan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap PTSL 2024 kepada Warga Kelurahan Baju Bodoa Kecamatan Maros Baru.
Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap PTSL 2024, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Maros berlangsung di Kantor Baju Bodoa, Kamis (15/8/2024).
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kabupaten Maros sekaligus Ketua TIM PTSL di Kelurahan Bajubodoa, Ibu mirna mengatakan terkait program PTSL ini dimintah agar warga yang akan mengurus sertifikat segera melakukan pemasangan patok di tanah miliknya.
Disamping itu pemasangan patok batas tanah harus sepengetahuan pemilik tanah yang bersangkutan.
Hal ini harus dilakukan untuk mempermudah petugas BPN melakukan pemetaan tanah milik warga.
“Mohon dalam memasang tanda batas ini dipastikan pemilik lahan yang bersebelahan hadir dan ditanam bersama-sama jangan tanam sendiri-sendiri itu batas,” kata mirna.
Lanjutkan dikatakannya pemasangan patok batas tanah harus ditanam disetiap titik batas bidang tanah bersama-sama dengan pemilik batas.
Menurut mirna jika pemasangan patok batas tanah dilakukan secara bersama dipastikan tidak ada sengketa batas.
Sementara itu Kepala Kelurahan Bajubodoa, Hasdar, L.SE Kepada media Menuturkan bahwa pihaknya mendukung penuh atas program pemerintah tersebut,
“Tentu kami pihak Pemerintah Kelurahan Bajubodoa mengucapkan terimakasih kepada pemerintah pusat dan daerah dan kami siap mendukung penuh program PTSL ini,”Ucapnya.
Bukan hanya itu saja, Hasdar juga meminta kepada seluruh masyarakat Kelurahan Baju Bodoa agar segera mendaftarkan tanahnya, bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah,
“Tentu kami sangat berharap setelah di lakukannya penyuluhan ini, agar seluruh masyarakat Kelurahan Baju Bodoa yang belum memiliki sertifikat agar segera mendaftarkan tanahnya,” Imbuhnya.
Lanjut Hasdar, dengan adanya Program PTSL ini guna mendukung program pemerintah serta program ini bisa dimanfaatkan masyarakat dalam memiliki Hak milik Sertfikat.
“Karena dasar hukum bukti kepemilikan alas hak atas Tanah Sekarang adalah sertifikat, maka untuk menghindari Sengketa dikemudian hari maka masyarakat bisa mengikuti program PTSL ini”,jelas Hasdar.L.SE,.
Selain itu Lurah Baju Bodoa juga menjelaskan bahwa dengan adanya program PTSL ini bisa memberikan pertumbuhan ekonomi di masyarakat.
“Jika ada sertifikat, masyarakat bisa menjadikan modal usaha untuk sebagai suatu jaminan diperbankan dan Perusahaan Finance lainnya, untuk bisa menjadi wirausaha atau Biaya tambahan modal usaha serta lainnya”,ungkap Hasdar.
Dalam kegiatan penyuluhan tersebut, dihadiri Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu Drajati. Serta pihak kejaksaan Negeri Maros dan yang Mewakili Muh. awaluddin Jaksa Fungsional Intelijen, Bhabinkamtibmas,Babinsa, dan juga Beberapa RW dan RT Kelurahan Baju Bodoa serta Masyarakat Bajubodoa.