Menkumham RI Terima Gelar Kehormatan” Sinatria Pinayungan” Oleh Baresan Olot Masyarakat Adat Sunda

- Jurnalis

Rabu, 24 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung – Menkumham R.I Yasonna H. Laoly hari ini (Salasa, 23/07/2024) secara khusus menandatangani dan menyerahkan 35 (tiga puluh lima) Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Baresan Olot Masyarakat Adat (BOMA) untuk 10 Kota Kabupaten yaitu : Kab. Pangandaran, Kab. Bandung, Kab. Ciamis, Kab. Tasikmalaya, Kab. Sumedang, Kab. Sukabumi, Kabupaten Garut, Kota Banjar, Kota Cimahi, dan Kab. Bogor serta 1 (satu) Sertifikat Indikasi Geografis (IG) kepada Kab. Karawang (Kopi Robusta Sanggabuana) sebagai bentuk apresiasi mengakui dan menghargai kontribusi serta keberhasilan Masyarakat Adat Sunda dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan Kekayaan Intelektual budaya mereka serta menguatkan komitmen dalam menjaga dan melestarikan keberagaman budaya di Indonesia khususnya di wilayah Jawa Barat. Penyerahan Sertifikat KIK dan IG ini dilaksanakan di Sekretariat BOMA JABAR Alam Sentosa, Kawasan Ekowisata dan Budaya Jawa Barat Jl. Pasir Impun Atas 5A Kabupaten Bandung.

Baca Juga :  Kapolsek Batu Ampar, AKP Amru Abdullah Pimpin Langsung Amankan Ribuan Peserta Pawai Obor Sambut 1 Muharam 1447 H

Hal ini didasarkan pada UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta PP Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal. Kegiatan ini untuk mendokumentasikan, melestarikan, dan memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual komunal yang dimiliki oleh Baresan Olot Masyarakat Adat Jawa Barat. Melalui pencatatan yang sistematis dan terstruktur, diharapkan kekayaan intelektual komunal ini dapat diakui, dihargai, dan dikelola secara berkelanjutan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat adat.

Baca Juga :  Ombudsman Kepri Soroti Potensi Maladministrasi dalam Verifikasi SPMB 2025 di Batam

Untuk mendokumentasikan, melestarikan, dan memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual komunal yang dimiliki oleh Baresan Olot Masyarakat Adat Jawa Barat. Melalui pencatatan yang sistematis dan terstruktur, diharapkan kekayaan intelektual komunal ini dapat diakui, dihargai, dan dikelola secara berkelanjutan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat adat. Selain itu Kegiatan ini bertujuan untuk : 1. Pelestarian Budaya, 2. Perlindungan Hukum, 3. Pengembangan Ekonomi, 4. Penguatan Identitas, 5. Pemberdayaan Masyarakat, 6. Promosi Budaya, 7. Kolaborasi dan Sinergi.

Berita Terkait

Kapolda Kepri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 442 Personel Polda Kepri
Polres Tanggamus Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Komitmen Wujudkan Polri Presisi dan Humanis
Pastikan Proses Penerimaan Siswa Lebih Transparan dan Akuntabel Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang Sosialisasikan SPMB 2025
Polda Kepri Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Perkuat Sinergi Jelang Hari Bhayangkara ke-79
Izin Minim, Tambang Pasir Jalan Terus! PT SPP Diduga Eksploitasi Bintan Pakai SIPB Saja Langgar Aturan!
Jaringan Rapi Perampok Uang Parkir Rakyat: Bongkar Kebocoran di Tubuh Dishub Batam
Dugaan Kebocoran Retribusi Parkir di Batam: Pendapatan Jauh dari Target, Aparat Didesak Usut Tuntas
Kapolsek Batu Ampar, AKP Amru Abdullah Pimpin Langsung Amankan Ribuan Peserta Pawai Obor Sambut 1 Muharam 1447 H
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 14:52 WIB

Kapolda Kepri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 442 Personel Polda Kepri

Rabu, 2 Juli 2025 - 08:20 WIB

Polres Tanggamus Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Komitmen Wujudkan Polri Presisi dan Humanis

Selasa, 1 Juli 2025 - 12:59 WIB

Pastikan Proses Penerimaan Siswa Lebih Transparan dan Akuntabel Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang Sosialisasikan SPMB 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 12:15 WIB

Polda Kepri Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Perkuat Sinergi Jelang Hari Bhayangkara ke-79

Minggu, 29 Juni 2025 - 21:34 WIB

Izin Minim, Tambang Pasir Jalan Terus! PT SPP Diduga Eksploitasi Bintan Pakai SIPB Saja Langgar Aturan!

Berita Terbaru