Menkumham RI Terima Gelar Kehormatan” Sinatria Pinayungan” Oleh Baresan Olot Masyarakat Adat Sunda

- Jurnalis

Rabu, 24 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung – Menkumham R.I Yasonna H. Laoly hari ini (Salasa, 23/07/2024) secara khusus menandatangani dan menyerahkan 35 (tiga puluh lima) Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Baresan Olot Masyarakat Adat (BOMA) untuk 10 Kota Kabupaten yaitu : Kab. Pangandaran, Kab. Bandung, Kab. Ciamis, Kab. Tasikmalaya, Kab. Sumedang, Kab. Sukabumi, Kabupaten Garut, Kota Banjar, Kota Cimahi, dan Kab. Bogor serta 1 (satu) Sertifikat Indikasi Geografis (IG) kepada Kab. Karawang (Kopi Robusta Sanggabuana) sebagai bentuk apresiasi mengakui dan menghargai kontribusi serta keberhasilan Masyarakat Adat Sunda dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan Kekayaan Intelektual budaya mereka serta menguatkan komitmen dalam menjaga dan melestarikan keberagaman budaya di Indonesia khususnya di wilayah Jawa Barat. Penyerahan Sertifikat KIK dan IG ini dilaksanakan di Sekretariat BOMA JABAR Alam Sentosa, Kawasan Ekowisata dan Budaya Jawa Barat Jl. Pasir Impun Atas 5A Kabupaten Bandung.

Baca Juga :  Rumah Ditinggal Kosong Saat Kerja, Habis Dilalap Sijago Merah

Hal ini didasarkan pada UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta PP Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal. Kegiatan ini untuk mendokumentasikan, melestarikan, dan memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual komunal yang dimiliki oleh Baresan Olot Masyarakat Adat Jawa Barat. Melalui pencatatan yang sistematis dan terstruktur, diharapkan kekayaan intelektual komunal ini dapat diakui, dihargai, dan dikelola secara berkelanjutan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat adat.

Baca Juga :  Komisi 4 DPR RI Kunjungi Brebes, Untuk Tarik Investor.

Untuk mendokumentasikan, melestarikan, dan memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual komunal yang dimiliki oleh Baresan Olot Masyarakat Adat Jawa Barat. Melalui pencatatan yang sistematis dan terstruktur, diharapkan kekayaan intelektual komunal ini dapat diakui, dihargai, dan dikelola secara berkelanjutan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat adat. Selain itu Kegiatan ini bertujuan untuk : 1. Pelestarian Budaya, 2. Perlindungan Hukum, 3. Pengembangan Ekonomi, 4. Penguatan Identitas, 5. Pemberdayaan Masyarakat, 6. Promosi Budaya, 7. Kolaborasi dan Sinergi.

Berita Terkait

Polresta Tanjungpinang Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, 10 Kg Sabu Diamankan
Peduli Terhadap Warga, Kelurahan Baju Bodoa di Dampingi Bhabinkamtibmas Salurkan Bantuan Perlengkapan Bayi Kewarga Masembo
Angkringan Gratis Polres Brebes, Inovasi Layanan Untuk Pemudik
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi Bagikan Paket Keselamatan Laut dan Takjil kepada Warga
Dek Gam Desak Kapolda Kepri Tangkap Pengelola Kasino Baccarat di Bar NiNE STAGE
Kalapas Batam Yugo Indra Wicaksi Gelar Sosialisasi Grasi untuk Terpidana Hukuman Mati dan Seumur Hidup
Kabareskrim: Tim Sedang Turun Menyelidiki Kasus Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo
Kapolri di Minta Turun ke Dabo Singkep Berantas Maraknya Aktivitas Tambang Pasir Ilegal
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:16 WIB

Polresta Tanjungpinang Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, 10 Kg Sabu Diamankan

Rabu, 26 Maret 2025 - 20:39 WIB

Peduli Terhadap Warga, Kelurahan Baju Bodoa di Dampingi Bhabinkamtibmas Salurkan Bantuan Perlengkapan Bayi Kewarga Masembo

Rabu, 26 Maret 2025 - 16:27 WIB

Angkringan Gratis Polres Brebes, Inovasi Layanan Untuk Pemudik

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:56 WIB

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi Bagikan Paket Keselamatan Laut dan Takjil kepada Warga

Rabu, 26 Maret 2025 - 10:57 WIB

Dek Gam Desak Kapolda Kepri Tangkap Pengelola Kasino Baccarat di Bar NiNE STAGE

Berita Terbaru