Menkumham RI Terima Gelar Kehormatan” Sinatria Pinayungan” Oleh Baresan Olot Masyarakat Adat Sunda

- Jurnalis

Rabu, 24 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung – Menkumham R.I Yasonna H. Laoly hari ini (Salasa, 23/07/2024) secara khusus menandatangani dan menyerahkan 35 (tiga puluh lima) Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Baresan Olot Masyarakat Adat (BOMA) untuk 10 Kota Kabupaten yaitu : Kab. Pangandaran, Kab. Bandung, Kab. Ciamis, Kab. Tasikmalaya, Kab. Sumedang, Kab. Sukabumi, Kabupaten Garut, Kota Banjar, Kota Cimahi, dan Kab. Bogor serta 1 (satu) Sertifikat Indikasi Geografis (IG) kepada Kab. Karawang (Kopi Robusta Sanggabuana) sebagai bentuk apresiasi mengakui dan menghargai kontribusi serta keberhasilan Masyarakat Adat Sunda dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan Kekayaan Intelektual budaya mereka serta menguatkan komitmen dalam menjaga dan melestarikan keberagaman budaya di Indonesia khususnya di wilayah Jawa Barat. Penyerahan Sertifikat KIK dan IG ini dilaksanakan di Sekretariat BOMA JABAR Alam Sentosa, Kawasan Ekowisata dan Budaya Jawa Barat Jl. Pasir Impun Atas 5A Kabupaten Bandung.

Baca Juga :  Jalin Kerjasama Strategis, Dragon Law Firm Dorong Profesionalisme Jurnalistik Hukum Jelang 2026

Hal ini didasarkan pada UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta PP Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal. Kegiatan ini untuk mendokumentasikan, melestarikan, dan memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual komunal yang dimiliki oleh Baresan Olot Masyarakat Adat Jawa Barat. Melalui pencatatan yang sistematis dan terstruktur, diharapkan kekayaan intelektual komunal ini dapat diakui, dihargai, dan dikelola secara berkelanjutan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat adat.

Baca Juga :  Di Bawah Pimpinan Kepala Rutan Fajar Teguh Wibowo, Rutan Kelas IIA Batam Gelar Apel Pengamanan Sambut Tahun Baru 2026

Untuk mendokumentasikan, melestarikan, dan memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual komunal yang dimiliki oleh Baresan Olot Masyarakat Adat Jawa Barat. Melalui pencatatan yang sistematis dan terstruktur, diharapkan kekayaan intelektual komunal ini dapat diakui, dihargai, dan dikelola secara berkelanjutan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat adat. Selain itu Kegiatan ini bertujuan untuk : 1. Pelestarian Budaya, 2. Perlindungan Hukum, 3. Pengembangan Ekonomi, 4. Penguatan Identitas, 5. Pemberdayaan Masyarakat, 6. Promosi Budaya, 7. Kolaborasi dan Sinergi.

Berita Terkait

Bangunan Yayasan Bumi Maitri Ilegal Berdiri Lama, Satpol PP Baru Bertindak
Kapolres Maros Besuk Akbar, Korban Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Polisi, Doakan Kesembuhan
Izin Belum Ada, Bangunan Yayasan Sudah Berdiri: Penindakan Satpol PP Tanjungpinang Dipertanyakan
Izin Belum Ada, Bangunan Yayasan Sudah Berdiri: Satpol PP Segel Proyek di Tanjungpinang
Perspektif Islam : Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern
RSJKO Engku Haji Daud Bintan Hadirkan Tiga Inovasi Layanan Kesehatan Jiwa
Di Bawah Pimpinan Kepala Rutan Fajar Teguh Wibowo, Rutan Kelas IIA Batam Gelar Apel Pengamanan Sambut Tahun Baru 2026
Kanwil Ditjenpas Kepri Serahkan Remisi Natal kepada 15 WBP di Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 08:38 WIB

Bangunan Yayasan Bumi Maitri Ilegal Berdiri Lama, Satpol PP Baru Bertindak

Senin, 5 Januari 2026 - 07:08 WIB

Kapolres Maros Besuk Akbar, Korban Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Polisi, Doakan Kesembuhan

Senin, 5 Januari 2026 - 04:45 WIB

Izin Belum Ada, Bangunan Yayasan Sudah Berdiri: Penindakan Satpol PP Tanjungpinang Dipertanyakan

Minggu, 4 Januari 2026 - 21:22 WIB

Izin Belum Ada, Bangunan Yayasan Sudah Berdiri: Satpol PP Segel Proyek di Tanjungpinang

Minggu, 4 Januari 2026 - 11:31 WIB

Perspektif Islam : Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern

Berita Terbaru