Edarkan Shabu, Warga Bayah Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak.- Purnamanews.com Guna memberantas Peredaran Narkoba di darkum Polres Lebak, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika Golongan I Jenis Shabu.

Pelaku DF (29) warga Bayah berikut barang bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten yaitu 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) bungkus bekas rokok sampoerna mild berisikan 15 (lima belas) bungkus lakban kertas warna cream berisikan 1 (satu) bungkus tisu warna putih berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat Brutto : 3,42 Gram dan 5 (lima) bungkus Double tip warna puitih berisikan 1 (satu) bungkus tisu warna putih berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat Brutto : 8, 26 Gram , 1 (satu) unit handphone merek Realme warna Biru.

Baca Juga :  Kapolsek Cijaku Salurkan Bantuan Berupa sembako Dari Kapolres Lebak untuk korban Bencana Alam

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasihumas Polres Lebak AKP Ngapip Rujito,SH membenarkan hal tersebut,
“Ya kami dari Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika Jenis Shabu di Wilayah Kabupaten Lebak,” ujar Ngapip, Sabtu (20/7/2024)

“Pelaku DF (29) berikut barang buktinya berhasil kami amankan pada Rabu (10/7/2024) pukul 19.00 wib di Sebuah rumah wilayah Desa Bayah Barat Kec. Bayah Kabupaten Lebak,” Ungkapnya

“Berdasarkan pengakuan Pelaku DF barang tersebut di dapat dari Pelaku E masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) dan saat ini kami masih melakukan pengejaran,” terang Ngapip.

Baca Juga :  Rutan Tanjungpinang Perkuat Komitmen Pelayanan Prima di Awal 2026, Peringati HUT ke-242 Kota Tanjungpinang

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” tegasnya.

“Polres Lebak di bawah kepemimpinan Bapak Kapolres Lebak AKBP Suyono, SIK terus berkomitmen untuk memberantas Peredaran Narkoba di darkum Polres Lebak,” Jelas Ngapip

“Selain mengungkap Jaringan Peredaran Narkoba, kami juga telah melaksanakan langkah pencegahan dengan memberikan penyuluhan tentang Bahaya Narkoba ke Sekolah-sekolah yang ada di wilayah Lebak,” tukasnya.

Kenye PRM

Berita Terkait

Sinergi Kodim 0602/Serang dan BBWS C3 Banten Diperkuat untuk Tangani Banjir dan Dukung Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih
Bentuk Perhatian, Kapolres Lebak Cek Kondisi dan Berikan Bantuan ke Personil Korban Atap Rumah Roboh
Rutan Tanjungpinang Perkuat Komitmen Pelayanan Prima di Awal 2026, Peringati HUT ke-242 Kota Tanjungpinang
Lapas Narkotika Tanjungpinang Peringati Hari Jadi ke-242 Kota Tanjungpinang
Bea Cukai Batam Bobrok ? Rokok Ilegal RAVE Merajalela, Mafia Seolah Tak Tersentuh
Jaringan Internet Diduga Ilegal Menjamur di Bangkalan, Lurah “Lupa” Rekomendasi, Dugaan Gratifikasi Mencuat
Napak Tilas Isyarah NU Bangkalan–Jombang, Bupati Lukman Hakim Tegaskan Peran Bangkalan dalam Sejarah Muassis
Kontrol Tanaman Jagung, Kanit Binmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak dukung Program Ketahanan pangan Nasional di Desa Cimangeunteung
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:53 WIB

Sinergi Kodim 0602/Serang dan BBWS C3 Banten Diperkuat untuk Tangani Banjir dan Dukung Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih

Selasa, 6 Januari 2026 - 22:27 WIB

Bentuk Perhatian, Kapolres Lebak Cek Kondisi dan Berikan Bantuan ke Personil Korban Atap Rumah Roboh

Selasa, 6 Januari 2026 - 19:07 WIB

Rutan Tanjungpinang Perkuat Komitmen Pelayanan Prima di Awal 2026, Peringati HUT ke-242 Kota Tanjungpinang

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:58 WIB

Lapas Narkotika Tanjungpinang Peringati Hari Jadi ke-242 Kota Tanjungpinang

Selasa, 6 Januari 2026 - 15:52 WIB

Bea Cukai Batam Bobrok ? Rokok Ilegal RAVE Merajalela, Mafia Seolah Tak Tersentuh

Berita Terbaru

Uncategorized

Pengaruh Centang Biru WhatsApp untuk Tingkatkan Penjualan

Rabu, 7 Jan 2026 - 10:03 WIB