Kasus Pemalsuan Surat Terus Berlanjut, Polda Kepri Lakukan Konferensi Pers

- Jurnalis

Minggu, 5 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Www.PurnamaNews.Com|Bintan Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si memimpin Konferensi Pers perkara dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang ditangani oleh Polres Bintan, saat Konferensi Pers Kabidhumas Polda Kepri didampingi oleh Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ary Baroto, S.I.K., M.H., Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M dan Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda P.

Konferensi Pers tersebut dilaksanakan di Aula Sarja Arya Racana Polres Bintan dan dihadiri oleh sejumlah awak media elektronik dan media online, Minggu (5/5/2024).

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si memaparkan bahwa penyidikan kasus tersebut berawal dari laporan Saudara Constantyn Barail selaku Direktur PT. Bintan Properti Indo pada bulan Januari 2022 atas dugaan Tindak Pidana.

Dari laporan tersebut Satreskrim Polres Bintan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sehingga dari 23 orang saksi didapati petunjuk adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh beberapa orang saksi termasuk PJ. Walikota Tanjung Pinang (H) yang saat itu menjabat sebagai Camat Bintan Timur.

Selain tersangka H ada dua orang lagi yang telah ditetapkan menjadi tersangka yaitu MH dan B, dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Kombes Pol Pandra menerangkan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Tanah berlokasi di Km. 23 Kelurahan Sungai Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong Di Teluknaga Tangerang

“Kasus ini berawal semenjak adanya laporan Saudara Constantyn Barail selaku Direktur PT. Bintan Properti Indo pada bulan Januari 2022 yang melaporkan bahwa lahan milik PT. Bintan Properti Indo yang telah memiliki surat kemudian diterbitkan kembali surat tanah yang baru pada lahan milik PT. Bintan Properti Indo”, kata Kabidhumas Polda Kepri.

“Rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Bintan yaitu meminta keterangan sejumlah saksi termasuk para tersangka sehingga dari keterangan para saksi, Penyidik menyimpulkan adanya perbuatan yang melanggar hukum yaitu menerbitkan surat baru diatas lahan yang telah memiliki surat sehingga Penyidik menetapkan tiga orang tersangka yaitu H (saat menjabat Camat Bintan Timur), MR (saat menjabat sebagai Lurah) dan B (selaku juru ukur dalam penerbitan surat baru).

Setelah dilakukan serangkaian penyidikan selanjutnya Polres Bintan melaksanakan gelar perkara tingkat Polres Bintan atas kasus tersebut sehingga ditetapkan ketiga orang tersangka pada tanggal 15 Maret 2024, selang beberapa hari kemudian Penyidik Satreskrim Polres Bintan melaksanakan gelar perkara di Polda Kepri, kemudian Penyidik melakukan kordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan mengirimkan SPDP perkara tersebut.

Baca Juga :  Dua Pemuda Kuli Panggul Ekspedisi Diciduk Polsek Kembangan Usai Begal Driver Taksi Online

“Kemudian dilakukan gelar perkara kedua ditingkat Polda Kepri untuk memastikan bahwa ketiga orang tersangka tersebut telah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka”, terang Kabidhumas.

Pada tempat yang sama Kapolres Bintan ABKP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M menyampaikan bahwa saat ini tersangka H menjabat sebagai PJ. Walikota Tanjung Pinang yang merupakan pejabat negara sehingga Penyidik berkewajiban memberitahukan dan menyurati Kementrian Dalam Negeri melalui surat.

“Tanggal 3 Mei 2024 kemarin Kami sudah mengirimkan surat ke Kemendagri dan saat ini kami tinggal menunggu jawaban atau respon dari Kemendagri sehingga proses pemeriksaan terhadap PJ. Walikota Tanjung Pinang dapat dilakukan secepatnya”, jelas Kapolres Bintan.

“Dalam waktu dekat ini kami akan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap MR dan B untuk diperiksa sebagai tersangka, kami harapkan tersangka MR dan B untuk datang memenuhi panggilan Penyidik”, kata AKBP Riky.

“Kami akan terus berkomitmen akan menyelesaikan perkara tersebut sampai ketingkat Penuntut Umum sehingga akan tercipta kepastian hukum terhadap Pelapor”, terang Kapolres Bintan.

“Para tersangka kami duga telah melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP, Pasal 264 Ayat (1) KUHP, Pasal 55 Ayat Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun”, tutup Kapolres.

Berita Terkait

Konvoi Sambil Tenteng Senjata Tajam, Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat Amankan Tujuh Remaja Dan Sajam
Hendak Tawuran Dan Kedapatan Bawa Sajam, Delapan Remaja Di Duren Sawit Diamankan Polisi
Sadis! Anak Bunuh Ayah Kandung Di Tangerang, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Update Perkembangan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Di Jalan Pejambon Gambir
Wujudkan Ketertiban Masyarakat, Polres Tegal Kota Gelar Sidang Ditempat Bagi Pelanggar Tipiring
Terlilit Hutang, Pria Ini Nekat Curi Ban Mobil Di Parkiran ITC Cempaka Mas Dan RSUD Koja
Hendak Shalat Subuh, Pria Paruh Baya Di Kebon Jeruk Tewas, Polisi Gerak Cepat Cari Pelaku
Lakukan Perlawanan Saat Ditangkap, Pelaku Utama Begal Casis Polri Tewas Ditembak
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 16:28 WIB

Konvoi Sambil Tenteng Senjata Tajam, Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat Amankan Tujuh Remaja Dan Sajam

Sabtu, 18 Mei 2024 - 13:53 WIB

Hendak Tawuran Dan Kedapatan Bawa Sajam, Delapan Remaja Di Duren Sawit Diamankan Polisi

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:13 WIB

Sadis! Anak Bunuh Ayah Kandung Di Tangerang, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:38 WIB

Update Perkembangan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Di Jalan Pejambon Gambir

Jumat, 17 Mei 2024 - 13:41 WIB

Wujudkan Ketertiban Masyarakat, Polres Tegal Kota Gelar Sidang Ditempat Bagi Pelanggar Tipiring

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:57 WIB

Terlilit Hutang, Pria Ini Nekat Curi Ban Mobil Di Parkiran ITC Cempaka Mas Dan RSUD Koja

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:52 WIB

Hendak Shalat Subuh, Pria Paruh Baya Di Kebon Jeruk Tewas, Polisi Gerak Cepat Cari Pelaku

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:12 WIB

Lakukan Perlawanan Saat Ditangkap, Pelaku Utama Begal Casis Polri Tewas Ditembak

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Kodim 0501/Jakarta Pusat Gelar Upacara 17-an

Sabtu, 18 Mei 2024 - 18:54 WIB

Hedline News

Tingkatkan Rasa Aman Polsek Bintan Utara Rutin Laksanakan KRYD

Sabtu, 18 Mei 2024 - 18:05 WIB