Purnamanews.com, Aceh Barat – komisi A DPRK Aceh Barat telah mengumumkan nama-nama calon hasil seleksi _Fit and Proper Test_ (Uji Kelayakan) Panitia Pengawas Pemilihan (PANWASLIH) Kabupaten/Kota Aceh Barat untuk Pilkada tahun 2024.
Pengumuman nama-nama calon hasil seleksi tersebut terlampir dalam surat pengumuman Nomor 2/KOM.I/DPRK/2024, 5 April 2024 yang ditandatangani oleh Ketua komisi A Teuku Muhammad Arfan. Adapun nama-nama calon Anggota PANWASLIH Kabupaten/Kota Aceh Barat terpilih yakni Husaini SE, Bustanul Abidin, S.Pd.I, Anwar,S.Sos, Orian Saputra, dan Andria SH.
Berdasarkan Qanun nomor 6 2018. Nama-nama yang sudah dilakukan _Fit and Proper Test_ oleh komisi A DPRK Aceh Barat, semestinya telah dibawa kepada pimpinan untuk dilakukan paripurna. Kemudian nama-nama tersebut di usulkan kepada PANWASLIH Provinsi Aceh guna ditetapkan SK nya oleh Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU-RI) sekaligus dilaksanakannya pelantikan.
Tamlekha sebagai Ketua Ikatan Mahasiswa Aceh Barat Jakarta (IKAMABAR), mengatakan bahwa segala dokumen nama-nama calon anggota Panwaslih kabupaten/kota Aceh Barat semestinya telah diserahkan kepada Bawaslu RI, mengingat proses pilkada telah mulai berjalan. Namun hingga hari ini pihak Komisi A DPRK Aceh Barat belum menyerahkan dokumen apapun.
“Seharusnya peran PANWASLIH sudah berjalan mengingat tahapan calon perseorangan sudah berlangsung dan besok akan dilaksanakan sosialisasi calon perseorangan.” kata Tamlekha
Tamlekha juga menambahkan seharusnya lembaga pengawasan sudah terbentuk dan bisa menjalankan tugas sebagai lembaga pengawasan. “Jika lembaga PANWASLIH Kabupaten/kota belum ditetapkan lalu siapa yang akan mengawal tahapan-tahapan tersebut, justru ini cenderung akan muncul berbagai kecurangan”. Ujar Tamlekha
Berdasarkan tahapan yang telah dilalui, mulai dari proses pendaftaran hingga keluar nya pengumuman, semestinya pelantikan sudah dilaksanakan. Tamlekha menduga ada yang bermain sehingga proses ini menjadi terhambat.
“Maka dari itu kami mendesak segera Komisi A DPRK Aceh Barat untuk menyelesaikan persoalan ini dan nama-nama yang terlampir didalam pengumuman tersebut dapat menjalankan perannya sebagai pengawas pada proses Pilkada kali ini”, tutup Tamlekha.