Ditahun 2023 KPK Menahan Mantan Kepala Badan Pengusah BP Tanjungpinang Korupsi Cukai Rokok Eks Kepala BP Tanjungpinang Rugikan Negara Rp 296 M Hampir Rp 300 Miliar
Www.PurnamaNews.Com|Tanjungpinang Rokok Non Cukai masih terus membanjiri Tanjungpinang, mirisnya, meski rokok non cukai tanpa label Kawasan Khusus tersebut sangat mudah ditemukan di warung-warung yang berada di sepanjang jalan di Kota Tanjungpinang, Aparat terkait hingga kini belum mampu mengungkap siapa pemain rokok yang dijual secara ilegal tersebut, Rabu, (21/04/2024).
Jakarta KPK telah menahan mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang, Den Yealta, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Kasus itu merugikan keuangan negara hampir Rp 300 miliar.
“Akibat perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 296,2 miliar,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2023).
Kasus ini berawal evaluasi dari Ditjen Bea Cukai terkait penetapan barang kena cukai ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas soal jumlah kuota rokok di BP Bintan pada tahun 2015. Saat itu ada selisih antara besaran kuota rokok dengan besaran kuota rokok yang diterbitkan sebesar Rp 693%”
Lancarnya pendistribusian rokok non cukai dan tanpa label Kawasan khusus di Kota Tanjungpinang tersebut disinyalir ada pihak-pihak yang bermain.
“Sudah hal yang biasa, bagiaman rokok non cukai ini beredar. Pasti ada yang mengkondisikan, ataupun yang bermain. Makannya aman.
Lihat saja dalam kasus Apri Sujadi, sejumlah pihak ikut menikmati uang dari peredaran rokok non cukai ini.” Jelas salah satu warga di Jalan Ir Sutami
Pendistribusian rokok non kali ini sedikit berbeda dengan rokok-rokok non cukai seperti H&D Mild, S Mild, yakni pada label Khusus Kawasan Bebas, disamping itu para distributor rokok rokok S Mild dan H Mild mendapatkan kouta dari BP Kawasan, walaupun proses untuk mendapatkan kouta tersebut sejumlah pejabat mendapatkan aliran dana pelicin
Namun praktek tersebut telah berakhir di 2018 lalu di Kabupaten Bintan, seiring ditangkapnya Bupati Bintan dan Kepala BP Kawasan oleh KPK
Walaupun pola dengan menyuap pejabat terkait untuk mendapatkan kouta terbongkar KPK, kini para pemain rokok non cukai seakan tidak pernah Kapok.
Buktinya PT Adhi Mukti Persada masih memproduksi rokok non cukai tanpa cukai dan pendistribusian menyasar Kota Tanjungpinang
Sosok petinggi dalam PT Adhi Mukti Persada terbilang lihai dalam mengatur urusan peredaran rokok ilegal tersebut
Hal tersebut dikatakan majelis hakim Tipikor kepada saksi Agnes Tambun yang juga merupakan Manager PT Adhi Mukti Persada
“Ibu ini perempuan, tapi lihai untuk mengurus masalah-masalah begini.
Manager PT Adhi Mukti Persada Agnes Tambun yang dikonfirmasi terkait peredaran rokok non cukai tersebut bungkam
Ia hanya tertunduk dan berjalan meninggalkan awak media yang berusaha melakukan dikonfirmasi terkait peredaran rokok non cukai miliknya yang masih beredar di Tanjungpinang”