Edarkan Narkoba, Kuli Bangunan Asal Ngasem Kediri Diamankan Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 17 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Kediri –  Seorang pria berinisial FT (33) pria asal Kecamatan Ngasem, ditangkap petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri.

FT alias Tito diamankan dengan barang bukti yang ada pada terduga pelaku, yakni puluhan butir pil dobel L.

“Benar Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan terduga pelaku pada Jumat kemarin,” kata Kasubsi Penmas Humas Polres Kediri, Iptu Anang Isandy, Sabtu (17/2/2024).

Iptu Anang menuturkan, terduga pelaku diringkus setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan terkait dugaan peredaran narkoba yang melibatkan terduga pelaku.

Pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai kuli bangunan ini diamankan setelah dilakukan penyelidikan dugaan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Ngasem.

Baca Juga :  Ketum FWJ Indonesia : HPS Menjadi Tonggak Bersejarah Kebebasan Pers

“Ada laporan terkait dugaan jual beli narkoba di wilayah Ngasem, kemudian Satresnarkoba Polres Kediri melakukan penyelidikan dan mencurigai terduga pelaku ini. Sampai akhirnya diamankan yang bersangkutan,” jelas Iptu Anang.

Iptu Anang melanjutkan, saat diamankan terduga pelaku juga kedapatan menyimpan beberapa pil dobel L.

Ada puluhan pil dobel L yang tersimpan di dalam satu plastik klip khusus dan turut diamankan pihak kepolisian.

“Kami juga amankan barang bukti berupa puluhan pil dobel L dalam satu plastik klip dan satu buah ponsel merk Oppo warna biru yang disita dari terduga pelaku,” bebernya.

Baca Juga :  Bea Cukai Marunda Hadir Untuk Masyarakat, Kepedulian Yang Tak Sekadar Formalitas

Menurut Iptu Anang, terduga pelaku juga mengakui bahwa telah menjual sejumlah pil dobel L.

Saat ini terduga pelaku sudah diamankan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat kasus tersebut terduga pelaku terancam Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana sampai 12 tahun penjara.

“Masih dimintai keterangan untuk dikembangkan,”ungkapnya. (**her )

Berita Terkait

IKAFEB UNAND Gelar Halal Bihalal Antar Alumni FEB UNAND Di Jakarta Pusat
Ketum FWJ Indonesia : HPS Menjadi Tonggak Bersejarah Kebebasan Pers
Bea Cukai Marunda Hadir Untuk Masyarakat, Kepedulian Yang Tak Sekadar Formalitas
WNA asal Inggris Tewas, Kepala Kantor Imigrasi Depok Bertanggung Jawab
Aksi Donor Darah Bertajuk “JakOne Sehat” Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Peringati HUT Ke-125 ‎ ‎
Sumber Daya Alam Dijarah, Warga Jadi Korban, Pemerintah OKU Timur Hanya Diam
“Fantastis” Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Pagar Alam 2026 Tembus Rp.9 Miliar, Pola Berulang Picu Sorotan Tajam
Komunitas PUMA Nusantara Dukung Polri Dalam Sosialisasi Penggunaan Mobil Ambulans
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 19:13 WIB

IKAFEB UNAND Gelar Halal Bihalal Antar Alumni FEB UNAND Di Jakarta Pusat

Jumat, 24 April 2026 - 16:16 WIB

Ketum FWJ Indonesia : HPS Menjadi Tonggak Bersejarah Kebebasan Pers

Jumat, 24 April 2026 - 13:16 WIB

Bea Cukai Marunda Hadir Untuk Masyarakat, Kepedulian Yang Tak Sekadar Formalitas

Rabu, 22 April 2026 - 19:29 WIB

WNA asal Inggris Tewas, Kepala Kantor Imigrasi Depok Bertanggung Jawab

Rabu, 22 April 2026 - 15:14 WIB

Aksi Donor Darah Bertajuk “JakOne Sehat” Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Peringati HUT Ke-125 ‎ ‎

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Aceh Barat Gelar Rateb Sueribe

Minggu, 26 Apr 2026 - 22:47 WIB

Uncategorized

Korban Tenggelam di Krueng Kila,Sudah ditemukan

Minggu, 26 Apr 2026 - 17:34 WIB