Bawaslu Sintang Lakukan Penertiban Baliho Caleg Parpol Yang Terpasang Disembarangan Tempat

- Jurnalis

Kamis, 21 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURNAMANEWS.COM – SINTANG KALBAR. Dalam rangka menghadapi pesta demokrasi di tahun 2024 mendatang, sejumlah caleg dari berbagai Partai Politik telah memasang baliho iklan di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Sintang, namun ada beberapa hal kesalahan yang dilakukan oleh beberapa Caleg memasang disembarang tempat yang disebut jalur hijau yang sangat menggangu aktifitas masyarakat.

Melalui kesempatan ini Bawaslu Kabupaten Sintang pada hari Kamis pagi (21/12/2023), melakukan penertiban beberapa baliho caleg yang terpasang disembarangan tempat sehingga pihak Bawaslu Kabupaten Sintang bersama tim Satpol PP beserta pihak Kepolisian melakukan pembongkaran baliho tersebut.

Tampak terlihat jelas Bawaslu Kabupaten Sintang bersama tim melakukan pembongkaran baliho di simpang empat panti asuhan arah ke GOR Baning.

Baca Juga :  Respon Cepat Kombes Pol Safi'i Nasfsikin. SH. S.I.K. M.H Dan AKBP. Pendri Erison. S.Pd. MM Atas Jeritan Hati Hartati Penjual Es Tebu Kota Jambi

Salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Sintang Sutami menjelaskan beberapa poin penting terkait tata tertib pemasangan baliho. Termasuk baliho atau spanduk calon Presiden dan atau calon Wakil Presiden tertentu. Namun, pemasangan atribut kampanye dan partai ini mempunyai peraturan dari KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ini tidak boleh main pasang atau asal pasang.

“Jadi ini kita sudah sampaikan kepada anggota partai politik. Dan kita melakukan himbauan dengan melakukan penertiban bahkan himbauan itu lebih dari satu kali kita sampaikan. Dan penertiban ini kita lakukan sesuai dengan SK KPU dan ada beberapa lokasi yang tidak boleh dipasang baliho seperti rumah ibadah, fasilitas pemerintah seperti, ruas-ruas jalan protokol, jalur hijau seperti taman-taman dan lain sebagainya,” jelas Sutami saat diwawancarai awak media ini.

Baca Juga :  32 Klip Plastik Shabu berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

Sutami menambahkan, terkait penertiban untuk di luar kota Sintang yang berhak melakukan penertiban yaitu Panwascam sebagai perpanjangan tangan Bawaslu di Kabupaten.

Sutami berharap agar jalannya pesta demokrasi di tahun 2024 mendatang dapat berjalan dengan aman terhindar dari berbagai macam perselisihan dan lain sebagainya.

 

Akhmad Sukri/Red

Berita Terkait

Respon Cepat Kombes Pol Safi’i Nasfsikin. SH. S.I.K. M.H Dan AKBP. Pendri Erison. S.Pd. MM Atas Jeritan Hati Hartati Penjual Es Tebu Kota Jambi
Kejati Kepri Dorong Penegakan Hukum Humanis dan Berkeadilan di Kota Tanjungpinang
Instruksi Wakil Panglima TNI, Babinsa Kodim 0602/Serang Bantu Percepat Pembangunan Koperasi Merah Putih
Kapolres Lebak Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Warunggunung dan Kapolsek Sobang
Raden Gempita Gelar Reses di OKI, Serap Aspirasi Warga dan Berikan Bantuan
Togel Menjamur di Jantung Kota Gurindam 12 Tanjungpinang, Ada yang Tutup Mata ?
Kejati Kepri Gencarkan Program “Jaksa Masuk Sekolah” di SMKN 8 Batam: Bahas Bahaya Narkoba, Bullying, dan Bijak Bermedsos
Danramil 0602-21/Kopo Kerahkan Babinsa Tangani Dampak Bencana Angin Puting Beliung
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 22:18 WIB

Respon Cepat Kombes Pol Safi’i Nasfsikin. SH. S.I.K. M.H Dan AKBP. Pendri Erison. S.Pd. MM Atas Jeritan Hati Hartati Penjual Es Tebu Kota Jambi

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:53 WIB

Kejati Kepri Dorong Penegakan Hukum Humanis dan Berkeadilan di Kota Tanjungpinang

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:01 WIB

Instruksi Wakil Panglima TNI, Babinsa Kodim 0602/Serang Bantu Percepat Pembangunan Koperasi Merah Putih

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:08 WIB

Kapolres Lebak Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Warunggunung dan Kapolsek Sobang

Senin, 13 Oktober 2025 - 10:53 WIB

Raden Gempita Gelar Reses di OKI, Serap Aspirasi Warga dan Berikan Bantuan

Berita Terbaru