Purnamanews|Batam Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) kembali menggencarkan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kali ini, kegiatan penyuluhan hukum tersebut digelar di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 8 Batam, Kamis (9/10/2025), dengan mengangkat tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (Napza), Anti Perundungan (Bullying), serta Bijak Bermedia Sosial.”
Tim JMS Kejati Kepri dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Yusnar Yusuf, S.H., M.H., bersama anggota tim Rama Andika Putra, Syahla Regina Paramita, dan Dodi.
Program ini bertujuan menanamkan pemahaman hukum sejak dini kepada para pelajar sebagai generasi emas penerus bangsa.
Dalam pemaparannya, Yusnar Yusuf menjelaskan perbedaan antara narkotika dan psikotropika, dasar hukumnya dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ancaman pidana yang berat bagi pelaku penyalahgunaan – termasuk hukuman mati. Ia juga menegaskan pentingnya menjauhi narkoba karena dampaknya yang merusak organ tubuh, menghancurkan masa depan, hingga berujung pada kematian akibat overdosis.
Selain Napza, narasumber juga membahas isu perundungan (bullying) di lingkungan sekolah. Dijelaskan bahwa bullying merupakan perilaku agresif yang dilakukan berulang-ulang dengan menyalahgunakan kekuasaan untuk menyakiti korban, baik secara fisik, mental, maupun sosial.
Dampak bullying tidak hanya menimbulkan depresi dan menurunkan prestasi korban, tetapi juga membentuk pelaku menjadi agresif dan berwatak keras.
Selanjutnya, sesi penyuluhan juga membahas pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial. Yusnar mengutip definisi media sosial sebagai sarana interaksi digital yang memungkinkan penggunanya berpartisipasi aktif mengisi konten. Ia menyoroti dampak positif dan negatifnya, mulai dari peningkatan komunikasi dan akses informasi hingga risiko penyebaran hoaks, kecanduan digital, serta pelanggaran privasi.
Dalam kesempatan itu, narasumber turut memaparkan isi pokok Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur penggunaan informasi elektronik serta transaksi digital secara aman dan bertanggung jawab.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab antara jaksa dan siswa, yang membahas berbagai persoalan hukum aktual di masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Sekolah SMKN 8 Batam, Sholekhah Nurul Bariyah, S.Pd., M.Ak, para guru, serta sekitar 100 siswa peserta.
Program Jaksa Masuk Sekolah ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan pelajar serta menjadi bagian dari pembentukan karakter generasi muda yang cerdas hukum, anti narkoba, dan bijak dalam bermedia sosial.





