Deposito PT.Pool Advista Finance Tbk Rp.13,5 Miliar Tidak Dibayar Oleh PT.Bank Victoria Syariah

- Jurnalis

Selasa, 19 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*JAKARTA, 19 Desember 2023* – PT Pool Advista Finance, Tbk (POLA) mengumumkan kepemilikan dana deposito Perseroan senilai Rp 13,5 miliar di PT Bank Victoria Syariah (BVS) Namun deposito tersebut tidak dibayarkan oleh BVS, dengan alasan dana deposito POLA telah digelapkan oleh oknum karyawan BVS sendiri. Informasi ini pun diketahui oleh POLA sebagai pemilik dana deposito ketika dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.

Djoni Widjanarko, Direktur Utama PT Pool Advista Finance Tbk dalam Public Expose POLA di Jakarta, Selasa 19-12-2023 menjelaskan, Perseroan telah menjadi nasabah BVS sejak tahun 2017. “Tetapi status dana deposito yang raib itu secara resmi kami ketahui pada saat dimintai keterangan atau informasi oleh Bareskrim POLRI pada bulan April 2023,” ucap Djoni Widjanarko.

POLA menduga pembobolan ini dilakukan sudah sejak beberapa waktu yang lalu, akibat tata kelola dan sistem risk management dan pengawasan yang buruk dari BVS. “Kami menduga pembobolan terjadi karena kelemahan sistem dan prosedur operasi serta tidak berjalannya pengawasan dari internal audit BVS,” tegas Djoni Widjanarko.

Baca Juga :  PERJOSI Disambut Hangat di Maros, Wabup Buka Ruang Sinergi, Pers Diharapkan Jadi Mitra Edukasi dan Kontrol Sosial

Hal itu berdasarkan dokumen mutasi rekening yang POLA dapatkan, terdapat beberapa rekening nasabah yang digunakan untuk transaksi ilegal tanpa nasabah tersebut mengetahuinya dan menandatangani transaksi tersebut.

Menyadari kejanggalan mutasi rekening tersebut, Djoni Widjanarko mengungkapkan bahwa POLA telah melaporkan kejadian tersebut dengan surat sebanyak lima kali kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindaklanjuti dugaan fraud tersebut.

“Surat pertama kali tanggal 15 Februari 2023 kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan perlindungan Konsumen, serta Direktur Pengawasan Bank Syariah dan terakhir kepada Ketua OJK. POLA memohon agar OJK bisa mengingatkan kepada BVS untuk bertanggung jawab dan melakukan pembayaran sebagaimana bunyi Pasal 8 ayat (1) POJK No. 6/POJK.07/2022.

Baca Juga :  Jenderal Lucky Avianto Turun Gunung Hancurkan Ladang Ganja Di Pedalaman Rimba, Paska ‘Dilegalkan’ OPM Papua

Ketentun Pasal 8 ayat (1) menyatakan: “POJK wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan POJK”.

“POLA berharap OJK segera bertindakh terhadap BVS yang telah melanggar aturan yang dibuat OJK demi pulihnya sistem keuangan yang terganggu dan kewibawaan OJK selaku otonitas tertinggi yang melaksanakan dan mengawasi kegiatan di sektor keuangan,” tutup Djoni Widjanarko.

Mengingat, hingga saat ini BVS tetap tidak melakukan pembayaran walaupun telah beberapa kali disurati dan bahkan telah diberikan somasi.

MC / red

Berita Terkait

PERJOSI Disambut Hangat di Maros, Wabup Buka Ruang Sinergi, Pers Diharapkan Jadi Mitra Edukasi dan Kontrol Sosial
Biaya PTSL Kota Depok Cukup Terjangkau Hanya Rp150.000, Daftarkan Segera
DLHK Kota Depok Susun SOP Khusus di TPA Cipayung, Penanganan Dampak El Nino Godzilla
Sumber Daya Alam Dijarah, Warga Jadi Korban, Pemerintah OKU Timur Hanya Diam
“Fantastis” Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Pagar Alam 2026 Tembus Rp.9 Miliar, Pola Berulang Picu Sorotan Tajam
Pengurus PPP Depok Siap Lawan Keputusan DPP
Bupati Tegal Tekankan Peran Keluarga dalam Pencegahan Penyalahgunaan Obat
Digitalisasi Bansos Dikebut, Camat Diminta Kawal Data hingga Desa
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 04:13 WIB

PERJOSI Disambut Hangat di Maros, Wabup Buka Ruang Sinergi, Pers Diharapkan Jadi Mitra Edukasi dan Kontrol Sosial

Kamis, 23 April 2026 - 23:04 WIB

Biaya PTSL Kota Depok Cukup Terjangkau Hanya Rp150.000, Daftarkan Segera

Kamis, 23 April 2026 - 07:32 WIB

DLHK Kota Depok Susun SOP Khusus di TPA Cipayung, Penanganan Dampak El Nino Godzilla

Rabu, 22 April 2026 - 13:30 WIB

Sumber Daya Alam Dijarah, Warga Jadi Korban, Pemerintah OKU Timur Hanya Diam

Rabu, 22 April 2026 - 12:24 WIB

“Fantastis” Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Pagar Alam 2026 Tembus Rp.9 Miliar, Pola Berulang Picu Sorotan Tajam

Berita Terbaru