Meluruskan Tujuan dan Fungsi UKW

- Jurnalis

Sabtu, 16 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com – Jakarta. Masih ada saja instansi dan atau narasumber yang menolak wawancara wartawan karena belum memiliki sertifikat atau karena UKW.

Konyolnya penolakan itu dikatakan instansi atau narasumber atas anjuran wartawan yang sudah kompeten. Ini adalah upaya menghambat kemerdekaan pers.

Sudah berulang kali saya membuat catatan bahwa UKW bukan syarat menjadi wartawan baik merujuk pada Pasal 7 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers maupun peraturan Dewan Pers.

Bahkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2015 tentang syarat peserta UKW di sana dikatakan minimal sudah menjadi wartawan setahun dan disertai bukti karya jurnalistik.

Itu artinya seseorang harus menjadi wartawan dulu baru mengikuti UKW. Bukan UKW dulu baru jadi wartawan. Bila saat ingin memenuhi persyaratan ditolak, bagaimana dia bisa ikut UKW.

Baca Juga :  Negara Diam, Pers Berteriak, Surat Terbuka Keras Ketum PERJOSI ke Presiden, Salim Djati Mamma Ingatkan Bahaya Kebuntuan Komunikasi Pejabat

PWI Organisasi Paling Ketat Soal UKW

PWI saja sebagai organisasi paling ketat dalam persyaratan terkait UKW masih mengakui seseorang sebagai anggota wartawan muda meski belum UKW.

Siapapun boleh menjadi wartawan anggota PWI dengan mengikuti Orientasi Keanggotaan dan Kewartawanan (OKK) untuk menjadi anggota muda.

Selama menjadi anggota muda, diberikan kesempatan dalam waktu dua tahun untuk ikut UKW. Mereka ini jangan “dibunuh” akses komunikasi dengan instansi atau narasumber dengan alasan belum UKW.

Untuk menjadi anggota biasa PWI memang menjadi persyaratan mutlak harus sudah UKW. Persyaratan ini terkait profesionalisme profesi kewartawanan.

Mereka yang sudah memiliki sertifikat UKW berarti paham sepuluh elemen Piramida UKW Dewan Pers. Seharusnya paham etik, hukum, ketrampilan jurnalistik dan pengetahuan umum maupun penggunaan teknologi.

Baca Juga :  Arogan, Oknum Kasat Binmas Polres Bulukumba Diduga Aniaya Warga Hingga 3 Jahitan di Kantor Polisi

Hentikanlah isu yang menutup akses wartawan muda. Toh, hasil kerja jurnalistik mereka tidak langsung meluncur ke publik tetapi melalui proses jurnalistik yang digawangi wartawan kompeten.

Kepada narasumber dan atau instansi sebaiknya menerima wartawan belum kompeten sepanjang medianya jelas berbadan hukum pers Indonesia.

Tidak memberikan keterangan karena persoalan belum UKW bisa merugikan narasumber. Wartawan bisa menulis atau membuat konten sepihak karena upaya uji informasi dan keberimbangan ditolak.

 

Di kutip dari catatan di laman facebook Bang Kamsul Hasan Pakar Hukum Pers Dan Ketua Advokasi Hukum dari  PWI Pusat

 

Yuliandi/Red

Berita Terkait

PERJOSI Disambut Hangat di Maros, Wabup Buka Ruang Sinergi, Pers Diharapkan Jadi Mitra Edukasi dan Kontrol Sosial
Biaya PTSL Kota Depok Cukup Terjangkau Hanya Rp150.000, Daftarkan Segera
DLHK Kota Depok Susun SOP Khusus di TPA Cipayung, Penanganan Dampak El Nino Godzilla
Sumber Daya Alam Dijarah, Warga Jadi Korban, Pemerintah OKU Timur Hanya Diam
“Fantastis” Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Pagar Alam 2026 Tembus Rp.9 Miliar, Pola Berulang Picu Sorotan Tajam
Pengurus PPP Depok Siap Lawan Keputusan DPP
Bupati Tegal Tekankan Peran Keluarga dalam Pencegahan Penyalahgunaan Obat
Digitalisasi Bansos Dikebut, Camat Diminta Kawal Data hingga Desa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 04:13 WIB

PERJOSI Disambut Hangat di Maros, Wabup Buka Ruang Sinergi, Pers Diharapkan Jadi Mitra Edukasi dan Kontrol Sosial

Kamis, 23 April 2026 - 23:04 WIB

Biaya PTSL Kota Depok Cukup Terjangkau Hanya Rp150.000, Daftarkan Segera

Kamis, 23 April 2026 - 07:32 WIB

DLHK Kota Depok Susun SOP Khusus di TPA Cipayung, Penanganan Dampak El Nino Godzilla

Rabu, 22 April 2026 - 13:30 WIB

Sumber Daya Alam Dijarah, Warga Jadi Korban, Pemerintah OKU Timur Hanya Diam

Rabu, 22 April 2026 - 12:24 WIB

“Fantastis” Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Pagar Alam 2026 Tembus Rp.9 Miliar, Pola Berulang Picu Sorotan Tajam

Berita Terbaru