Ditresnarkoba Polda Kepri Gelar Pemusnahan Sebanyak 90 Gram Sabu

- Jurnalis

Rabu, 6 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.purnamanews.com|Batam Ditresnarkoba Polda Kepri pada hari ini melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu berdasarkan laporan, 8 November 2023, dengan berat barang bukti yang berhasil diamankan seberat 90 Gram Sabu dan 1 orang tersangka yang berhasil diamankan. Rabu(06/12/2023).

Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhamad Komarudin, A.Md., didampingi perwakilan BNNP Kepri Ipda Faozatulo Sadawa, M.H. Penasehat Hukum/Pengacara Juhrin Pasaribu, Perwakilan BPOM Riki Gusnawan dan PS. Paur 2 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri I Ipda Mahardika Sidik, S.Kom., M.M.

“Berdasarkan dari Laporan Polisi Nomor : LPA/108/XI/2023/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau, Tanggal 8 Desember 2023 kronologis kejadian, pada hari Rabu tanggal 8 november 2023 anggota Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman diduga Narkotika Jenis Sabu di wilayah Nongsa.

Baca Juga :  Aliansi Pers Kawal Rehab Rekon dampingi Relawan Gimbal Alas Jawa Timur Bangun 20 Unit Filter Air Bersih di Aceh Terdampak Banjir

Kemudian setelah mendapatkan ciri-ciri dari orang yang dimaksud anggota Opsnal Subdit 2 mencari keberadaan orang tersebut,”ucap Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol. Muhamad Komarudin, A.Md.

Selanjutnya didapatkan informasi bahwa tersangka akan berangkat dan sudah menunggu di ruang keberangkatan bandra hang nadim, selanjutnya anggota opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri menemukan seseorang dengan ciri-ciri yang sama kemudian langsung mendatangi seorang laki-laki tersebut yang kemudian seorang laki-laki tersebut sempat melarikan diri dan berhasil diamankan.

Kemudian diketahui seorang laki-laki tersebut bernama YDW alias Y bin S lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan padanya 2 bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan kristal bening narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam dubur (anus) tersangka, kemudian terhadap tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri.

“Sebagai langkah tindak lanjut dari penangkapan dan penyitaan barang bukti tersebut, Ditresnarkoba Polda Kepri menggelar pemusnahan narkotika disisihkan untuk laboratorium 10 (sepuluh) gram dan pembuktian persidangan 2 (dua) gram serta yang dimusnahkan sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) gram,” ungkap Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri.

Baca Juga :  KAI Daop 7 Madiun Menyayangkan Insiden Pengendara Sepeda Motor Tertemper KA Brantas di Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga

Selanjutnya barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas kemudian dibuang ke dalam septic tank, disaksikan langsung oleh tersangka dan tamu undangan.

Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut maka kita dapat menyelamatkan generasi muda Indonesia kedepannya.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.” Tutup Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhamad Komarudin, A.Md.

 

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda Kepri Gaspol dari Sagulung Hingga Tanjung Uma, Jaringan Narkoba Diputus
Pemkab Aceh Barat Cari Solusi, Honorer Non Database.
Gerak Cepat Resmob Polres Aceh Barat Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap di Penginapan dan Dua Motor Hasil Curian Diamankan
Anggota DPR, RI Komisi IV, Jamaluddin idhan Pemerintah Gerak Cepat Dalam Koordinasi Memulihkan Pertanian, Perikanan Khusus Aceh
Ombudsman Soroti Rencana BP Batam: Revitalisasi Jodoh Boulevard Dianggap Kurang Berdampak
Kapolres Aceh Barat Terobos Medan Berat, Salurkan Bantuan Sembako Langsung ke Warga Terdampak Banjir di Gampong Sikundo
Polres Kediri Tambah Armada Operasional, Pelayanan Publik Makin Siap
Pemkab Nagan Raya Umumkan Hasil Seleksi Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa Berprestasi dan Santri Tahun 2026
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:24 WIB

Ditresnarkoba Polda Kepri Gaspol dari Sagulung Hingga Tanjung Uma, Jaringan Narkoba Diputus

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:09 WIB

Pemkab Aceh Barat Cari Solusi, Honorer Non Database.

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:14 WIB

Gerak Cepat Resmob Polres Aceh Barat Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap di Penginapan dan Dua Motor Hasil Curian Diamankan

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:01 WIB

Anggota DPR, RI Komisi IV, Jamaluddin idhan Pemerintah Gerak Cepat Dalam Koordinasi Memulihkan Pertanian, Perikanan Khusus Aceh

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:00 WIB

Ombudsman Soroti Rencana BP Batam: Revitalisasi Jodoh Boulevard Dianggap Kurang Berdampak

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Aceh Barat Cari Solusi, Honorer Non Database.

Kamis, 15 Jan 2026 - 17:09 WIB