Ditresnarkoba Polda Kepri Gelar Pemusnahan Sebanyak 90 Gram Sabu

- Jurnalis

Rabu, 6 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.purnamanews.com|Batam Ditresnarkoba Polda Kepri pada hari ini melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu berdasarkan laporan, 8 November 2023, dengan berat barang bukti yang berhasil diamankan seberat 90 Gram Sabu dan 1 orang tersangka yang berhasil diamankan. Rabu(06/12/2023).

Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhamad Komarudin, A.Md., didampingi perwakilan BNNP Kepri Ipda Faozatulo Sadawa, M.H. Penasehat Hukum/Pengacara Juhrin Pasaribu, Perwakilan BPOM Riki Gusnawan dan PS. Paur 2 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri I Ipda Mahardika Sidik, S.Kom., M.M.

“Berdasarkan dari Laporan Polisi Nomor : LPA/108/XI/2023/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau, Tanggal 8 Desember 2023 kronologis kejadian, pada hari Rabu tanggal 8 november 2023 anggota Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman diduga Narkotika Jenis Sabu di wilayah Nongsa.

Baca Juga :  Rutan Tanjungpinang Gelar Tausiah Sambut Tahun Baru Islam 1447 H, Bangun Semangat Hijrah Warga Binaan

Kemudian setelah mendapatkan ciri-ciri dari orang yang dimaksud anggota Opsnal Subdit 2 mencari keberadaan orang tersebut,”ucap Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol. Muhamad Komarudin, A.Md.

Selanjutnya didapatkan informasi bahwa tersangka akan berangkat dan sudah menunggu di ruang keberangkatan bandra hang nadim, selanjutnya anggota opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri menemukan seseorang dengan ciri-ciri yang sama kemudian langsung mendatangi seorang laki-laki tersebut yang kemudian seorang laki-laki tersebut sempat melarikan diri dan berhasil diamankan.

Kemudian diketahui seorang laki-laki tersebut bernama YDW alias Y bin S lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan padanya 2 bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan kristal bening narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam dubur (anus) tersangka, kemudian terhadap tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri.

“Sebagai langkah tindak lanjut dari penangkapan dan penyitaan barang bukti tersebut, Ditresnarkoba Polda Kepri menggelar pemusnahan narkotika disisihkan untuk laboratorium 10 (sepuluh) gram dan pembuktian persidangan 2 (dua) gram serta yang dimusnahkan sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) gram,” ungkap Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri.

Baca Juga :  Bocor! Aseng Lempar Bola ke Endang, Duit Mengalir ke Media? Praktik Gelper Haram di Batam Diduga Dibekingi!

Selanjutnya barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas kemudian dibuang ke dalam septic tank, disaksikan langsung oleh tersangka dan tamu undangan.

Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut maka kita dapat menyelamatkan generasi muda Indonesia kedepannya.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.” Tutup Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhamad Komarudin, A.Md.

 

Berita Terkait

Polres Maros Menggelar Konferensi Pers Operasi Antik 2025
Kapolda Kepri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 442 Personel Polda Kepri
Rasa terimakasih ibu Rusmalah dan kluarga kepada ibu Sugiarti,PK mariji dan PK tri telah berikan pelayanan luka dengan sepenuh hati di puskesmas rawat inap tanjung bintang
PT Medco E&P Malaka dan BPMA Perkuat Sinergi dengan Dunia Pendidikan Tinggi lakukan donor darah dan Seminar Kesehatan
Pastikan Proses Penerimaan Siswa Lebih Transparan dan Akuntabel Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang Sosialisasikan SPMB 2025
Polda Kepri Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Perkuat Sinergi Jelang Hari Bhayangkara ke-79
Izin Minim, Tambang Pasir Jalan Terus! PT SPP Diduga Eksploitasi Bintan Pakai SIPB Saja Langgar Aturan!
Jaringan Rapi Perampok Uang Parkir Rakyat: Bongkar Kebocoran di Tubuh Dishub Batam
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 10:08 WIB

Polres Maros Menggelar Konferensi Pers Operasi Antik 2025

Rabu, 2 Juli 2025 - 14:52 WIB

Kapolda Kepri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 442 Personel Polda Kepri

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:54 WIB

Rasa terimakasih ibu Rusmalah dan kluarga kepada ibu Sugiarti,PK mariji dan PK tri telah berikan pelayanan luka dengan sepenuh hati di puskesmas rawat inap tanjung bintang

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:24 WIB

PT Medco E&P Malaka dan BPMA Perkuat Sinergi dengan Dunia Pendidikan Tinggi lakukan donor darah dan Seminar Kesehatan

Selasa, 1 Juli 2025 - 12:59 WIB

Pastikan Proses Penerimaan Siswa Lebih Transparan dan Akuntabel Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang Sosialisasikan SPMB 2025

Berita Terbaru