Anev Mingguan, Kapolsek Mojoroto Kembali Ingatkan Netralitas Polri Jelang Pemilu 2024

- Jurnalis

Rabu, 6 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Kediri – Kapolsek Mojoroto, Polres Kediri Kota, Kompol Mukhlason rutin menggelar analisa dan evaluasi (Anev). Kegiatan ini ia lakukan setiap hari selasa tiap minggunya.

Selain untuk memberi arahan kepada seluruh personel Polsek Mojoroto, kegiatan ini bertujuan memberikan motivasi dan semangat kepada seluruh personel dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai tugas pokok Polri. Termasuk mengukur kinerja anggota dilapangan, apalagi menjelang Pemilu 2024.

Dalam arahannya, Kompol Mukhlason kembali mengingatkan netralitas anggota Polri dalam pemilu 2024 yang kini sudah masuk tahap kampanye.

Mukhlason melarang anggotanya membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon, menghadiri dan menjadi narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat kampanye, dan pertemuan partai politik maupun komunitas relawan.

Baca Juga :  PERJOSI Disambut Hangat di Maros, Wabup Buka Ruang Sinergi, Pers Diharapkan Jadi Mitra Edukasi dan Kontrol Sosial

“Kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas” Ujar Mukhlason, dalam keterangan persnya, Selasa siang (05/12/2023)

Selain itu, ia juga melarang personil Polsek Mojoroto mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar atau foto bakal pasangan calon baik melalui media pasangan calon, melalui media massa, media online maupun media sosial

Tak hanya itu, kata Mukhlason, anggota polri juga dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon, masa dan simpatisannya. Termasuk foto selfie di media sosial yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan atau ketidaknetralan Polri.

Baca Juga :  KUD Wanasari Diusulkan Jadi Percontohan Nasional, Brebes Siap Jadi Motor Koperasi Merah Putih

“Anggota Polri dilarang memberikan dukungan politik dan keperpihakan dalam bentuk apapun kepada partai politik maupun pasangan calon” tegasnya.

Perwira menengah dengan melati satu dipundak ini juga melarang anak buahnya menjadi pengurus atau anggota tim sukses pasangan calon dan partai politik.

“Yang penting lagi, anggota dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan politik” tutupnya. (**her )

Berita Terkait

Ari Sulki Mubarok: Makna Qurban sebagai Bentuk Takwa dan Penyucian Diri
Jembatan Orange Pondok Jaya–Kalimulya Ditutup Sementara, Warga Diminta Cari Jalur Alternatif
FPTI Sampang Sukses Jadi Tim Teknis O2SN Panjat Tebing, Kacabdin MAS’UDI HADIWIJAYA Ikut Jajal Papan Panjat
Terduga Pelaku Pelecehan di Kwanyar Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron
PG Pesantren Mulai Giling, Polres Kediri Kota Pastikan Situasi Aman dan Lancar
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Kediri Kota Gelar Patroli Skala Besar
Wali Kota Depok Temui Warga Kp Benda, Sampaikan Permohonan Maaf Usai Unras Banjir
Ratusan Massa Konvoi Rayakan HUT Persik Ke-76, Satlantas Polres Kediri Kota Lakukan Pemantauan Intensif
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:35 WIB

Ari Sulki Mubarok: Makna Qurban sebagai Bentuk Takwa dan Penyucian Diri

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:38 WIB

Jembatan Orange Pondok Jaya–Kalimulya Ditutup Sementara, Warga Diminta Cari Jalur Alternatif

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:31 WIB

FPTI Sampang Sukses Jadi Tim Teknis O2SN Panjat Tebing, Kacabdin MAS’UDI HADIWIJAYA Ikut Jajal Papan Panjat

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:07 WIB

Terduga Pelaku Pelecehan di Kwanyar Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:53 WIB

PG Pesantren Mulai Giling, Polres Kediri Kota Pastikan Situasi Aman dan Lancar

Berita Terbaru