Anev Mingguan, Kapolsek Mojoroto Kembali Ingatkan Netralitas Polri Jelang Pemilu 2024

- Jurnalis

Rabu, 6 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Kediri – Kapolsek Mojoroto, Polres Kediri Kota, Kompol Mukhlason rutin menggelar analisa dan evaluasi (Anev). Kegiatan ini ia lakukan setiap hari selasa tiap minggunya.

Selain untuk memberi arahan kepada seluruh personel Polsek Mojoroto, kegiatan ini bertujuan memberikan motivasi dan semangat kepada seluruh personel dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai tugas pokok Polri. Termasuk mengukur kinerja anggota dilapangan, apalagi menjelang Pemilu 2024.

Dalam arahannya, Kompol Mukhlason kembali mengingatkan netralitas anggota Polri dalam pemilu 2024 yang kini sudah masuk tahap kampanye.

Mukhlason melarang anggotanya membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon, menghadiri dan menjadi narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat kampanye, dan pertemuan partai politik maupun komunitas relawan.

Baca Juga :  DLHK Kota Depok Susun SOP Khusus di TPA Cipayung, Penanganan Dampak El Nino Godzilla

“Kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas” Ujar Mukhlason, dalam keterangan persnya, Selasa siang (05/12/2023)

Selain itu, ia juga melarang personil Polsek Mojoroto mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar atau foto bakal pasangan calon baik melalui media pasangan calon, melalui media massa, media online maupun media sosial

Tak hanya itu, kata Mukhlason, anggota polri juga dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon, masa dan simpatisannya. Termasuk foto selfie di media sosial yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan atau ketidaknetralan Polri.

Baca Juga :  Syawalan 1447 H, DWP Brebes Semarakkan Halal Bihalal dengan Bazar UMKM di Pendopo

“Anggota Polri dilarang memberikan dukungan politik dan keperpihakan dalam bentuk apapun kepada partai politik maupun pasangan calon” tegasnya.

Perwira menengah dengan melati satu dipundak ini juga melarang anak buahnya menjadi pengurus atau anggota tim sukses pasangan calon dan partai politik.

“Yang penting lagi, anggota dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan politik” tutupnya. (**her )

Berita Terkait

PERJOSI Disambut Hangat di Maros, Wabup Buka Ruang Sinergi, Pers Diharapkan Jadi Mitra Edukasi dan Kontrol Sosial
Biaya PTSL Kota Depok Cukup Terjangkau Hanya Rp150.000, Daftarkan Segera
DLHK Kota Depok Susun SOP Khusus di TPA Cipayung, Penanganan Dampak El Nino Godzilla
Sumber Daya Alam Dijarah, Warga Jadi Korban, Pemerintah OKU Timur Hanya Diam
“Fantastis” Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Pagar Alam 2026 Tembus Rp.9 Miliar, Pola Berulang Picu Sorotan Tajam
Pengurus PPP Depok Siap Lawan Keputusan DPP
Bupati Tegal Tekankan Peran Keluarga dalam Pencegahan Penyalahgunaan Obat
Digitalisasi Bansos Dikebut, Camat Diminta Kawal Data hingga Desa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 04:13 WIB

PERJOSI Disambut Hangat di Maros, Wabup Buka Ruang Sinergi, Pers Diharapkan Jadi Mitra Edukasi dan Kontrol Sosial

Kamis, 23 April 2026 - 23:04 WIB

Biaya PTSL Kota Depok Cukup Terjangkau Hanya Rp150.000, Daftarkan Segera

Kamis, 23 April 2026 - 07:32 WIB

DLHK Kota Depok Susun SOP Khusus di TPA Cipayung, Penanganan Dampak El Nino Godzilla

Rabu, 22 April 2026 - 13:30 WIB

Sumber Daya Alam Dijarah, Warga Jadi Korban, Pemerintah OKU Timur Hanya Diam

Rabu, 22 April 2026 - 12:24 WIB

“Fantastis” Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Pagar Alam 2026 Tembus Rp.9 Miliar, Pola Berulang Picu Sorotan Tajam

Berita Terbaru