Lampung purnamanews com – Koperasi SIGER SEPAKAT yang diduga ilegal (bodong) dengan berkedok Investasi di Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, telah menelan korban. Dimana dugaan penipuan investasi tersebut menyasar ke Masyarakat kecil atau masyarakat kurang mampu yang notabene kurang memahami pengetahuan masalah investasi.
Penelusuran di lapangan dan informasi dari beberapa narasumber, ternyata Korban diminta untuk menyetorkan sejumlah uang sebagai investasi, lalu dijanjikan akan mendapatkan penghasilan tetap setiap bulannya, sehingga Korban tergiur.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Korban, Chintia Mutiara Dewi, S.H, dalam siaran persnya yang diterima Awak Media ini, Sabtu (11/11/2023).
“Klien Kami terbujuk rayu Oknum Pengurus Koperasi SIGER SEPAKAT untuk bergabung dengan Koperasi SIGERR SEPAKAT bermodus investasi, sehingga mengalami kerugian cukup banyak,” ujar Chintia.
Dijelaskan Chintia, Kliennya mengalami kerugian sejak tahun 2018 lalu dengan menyetorkan uang kepada Oknum yang mengaku Pengurus Koperasi, namun hingga saat ini tidak jelas pengembaliannya, bahkan masih saja ada upaya tipu muslihat yang akan dilakukan, mulai dari mengatakan sudah mencicil pengembalian uang yang sudah melebihi pokok setoran, hingga menawarkan akan memberikan sebidang tanah, namun setelah Tim kami melakukan pengecekan, sertifikat tanah tersebut atas nama orang lain, bukan atas nama oknum tersebut.
Diungkapkannya, setelah ada obrolan Tim Kuasa Hukum dengan Eksekutor Koperasi SIGER SEPAKAT, Tri dan Apit, didapat informasi bahkan adanya indikasi keterlibatan Oknum Anggota DPRD Provinsi Lampung berinisial PS sebagai Penanggung Jawab Koperasi SIGER SEPAKAT yang diduga ilegal ini.
“Koperasi ini tidak jelas membuka usaha di bidang apa, sistem bagi hasil dari keuntungan juga tidak jelas, laporan perkembangan usaha dan untung rugi juga tidak ada, apa lagi Rapat Anggota Tahunan (RAT) sama sekali juga tidak pernah dilakukan. Kami tau ini semua dari saudara Tri dan Apit secara langsung, bahkan data mereka berdua yang melakukan akad dengan mengatasnamakan Koperasi SIGER SEPAKAT tidak ada dalam Akta Koperasi. Inikan jelas indikasi penipuan,” kata Chintia.
Lanjutnya, Tim PH (Kuasa Hukum-red) Korban akan meminta pengembalian uang Kliennya kepada oknum yang telah melakukan upaya penipuan, termasuk kepada PS selalu Anggota DPRD Provinsi Lampung yang ikut bertanggung jawab.
Menurut Chintia, terlepas masalah hukum, secara Etika PS yang merupakan Anggota DPRD seharusnya memberikan pencerahan terhadap masyarakat, bukan malah sebaliknya, diduga ikut serta mendukung upaya pembodohan dan penipuan.
“Sungguh ironi dan tidak etis hal itu dilakukan oleh seorang oknum Anggota DPRD. Dalam kaca mata hukum, nanti akan kami kaji langkah hukum apa yang akan kami tempuh, termasuk juga kami akan laporkan oknum PS ini ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung,” pungkas Chintia. (red/tim).