Purnamanews.com Bekasi Kota — Satuan Narkoba, Polres Metro Bekasi Kota melakukan pemusnahan barang bukti (Barbuk) Narkotika jenis Shabu sebanyak 507 Gram.
Pemusnahan Barbuk tersebut merupakan hasil Operasi Nila selama 2 pekan sejak tanggal 19 Oktober 2020 sampai dengan 2 November 2020.
Seperti dikatakan Kasat Narkoba Polrestro Bekasi Kota, AKBP Farlin Lumban Toruanq, hari ini kita lakukan pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Shabu sebanyak 507 gram, di Halaman Apel Sat Narkoba Polrestro Bekasi Kota.
”Hari ini kita lakukan pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Shabu sebanyak 507 gram, di Halaman Apel Sat Narkoba Polrestro Bekasi Kota, Dengan mengundang Pejabat Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Pengadilan Negeri Kota Bekasi, BNN, LSM dan Tokoh masyarakat Kota Bekasi,” ujar Kasat Narkoba
Dia menjelaskan, Setelah dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh saksi atau tamu undangan dilanjutkan dengan
pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu dengan dimusnahkan dengan cara di blender dan dibuang ke selokan air melalui selang.
”Kita musnahkan dengan diblender yang dicampur Air, Lalu dibuang keselokan pakai selang yang sudah kita sediakan,” pungkasnya Kasat Narkoba
Bagas ArieBowo
Komentar