Purnamanews.com Kediri –Dalam rangka mensosialisasikan “Intruksi Mendagri No.1 Tahun 2021 , Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/7/KPTS/013/2021 , dan Surat Edaran Bupati Kabupaten Kediri Nomor 440/060/2021″ dalam rangka penegakan hukum dan ” PPKM” di masyarakat dalam rangka untuk ” Pencegahan , Pengendalian , Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid – 19 ” di Wilayah hukum Polres Kediri , Polres Kediri dan Kodim 0809/ Kediri mengadakan Giat oprasi Gabungan , Jum’at ( 15/01/2021 ) sekira pukul 19:30 WIB
Dalam Giat kali ini Polres Kediri , di wakili dari Jajaran Polsek Ngadiluwih sedangkan dari Kodim 0809/Kediri di wakili oleh Jajaran Koramil Ngadiluwih , tujuan Oprasi ini untuk Mengajak kepada masyarakat agar senantiasa mematuhi Disiplin Protokol Kesehatan yang sudah di canangkan oleh Pemerintah , hal ini guna untuk memutus rantai penyebaran penyakit yang di sebabkan oleh penularan virus corona ( covid – 19 )
Adapun sasaran Giat kali ini Desa. Purwokerta Kecamatan Ngadiluwih , Desa . Banjarejo Kecamatan Ngadiluwih
Dalam Giat ini , Kapolsek bersama Kanit Sabhara dan Anggota Polsek serta Anggota Koramil Ngadiluwih melaksanakan Giat guna Penegakan Gakkum Protokol Kesehatan dan ” PPKM” di masyarakat , dalam rangka Pencegahan , Pengendalian , Penyebaran dan Percepatan Penanganan COVID – 19 Tahun 2021 , di wilayah hukum Polres Kediri
– Adapun Personal Gabungan ini terdiri dari , Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budi
– Kanit Sabhara Polsek Ngadiluwih
– Binmas Polsek Ngadiluwih
– Anggota Polsek Ngadiluwih
– Anggota Koramil Ngadiluwih Kodim 0809/ Kediri
– Satgas Covid – 19 Desa. Purwokerta
Dalam Giat ini Anggota Gabungan memberikan himbauan agar , operasional Toko , Warung , Cafe dll agar buka sampai dengan jam 20.00 WIB , sedangkan untuk kegiatan pedagang di pasar harus mentaati Prokes
Oprasi berjalan aman , tertib dan lancar serta kondusif
(Abbas)
Komentar