PURNAMANEWS.COM,BEKASI – Dalam rangka menilai keberhasilan pembangunan di suatu Desa dan Kelurahan, perlu dilakukan perlombaan Desa dan Kelurahan secara terarah, terkoordinasi, terpadu dan berkelanjutan. Perlombaan Desa dan Kelurahan adalah merupakan evaluasi dan penilaian perkembangan pembangunan atas usaha pemerintah dan pemerintah daerah, bersama masyarakat desa dan kelurahan yang bersangkutan.Selasa,(26/03/19).
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan yang mempunyai ruang lingkup yaitu Perlombaan Desa dan Kelurahan.
Maka pemerintah Kabupaten Bekasi membentuk Tim Penilai Perkembangan pemerintah Desa dan Kelurahan Tingkat Kabupaten Tahun 2019 menggelar acara Evaluasi Perkembangan Pemerintah Desa yang berlokasi di Desa Danau Indah Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi pada selasa 26/03 kemarin yang dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, RT/RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Wanita, Tokoh Pemuda, Babinsa, Bimaspol dan dihadiri juga oleh tim monitoring dari Kecamatan Cikarang Barat.
Tim ini bertugas untuk melakukan penilaian terhadap juara lomba Desa/Kelurahan tingkat Kabupaten/Kota.
Dasar pelaksanaan yaitu Peraturan menteri dalam negeri nomor 81 tahun 2015 tentang evaluasi perkembangan desa dan kelurahan melalui Kepala Bagian Pemerintahan dan Kepala Subbagian Pemerintahan Kecamatan dan Pemerintahan Desa.
Sekretaris Kecamatan Cikarang Barat Agus Subarna mengatakan pelaksanaan evaluasi perkembangan Kelurahan dilaksanakan secara berjenjang, dimulai dari tingkat Kecamatan, tingkat Kabupaten sampai dengan tingkat Provinsi Jawa Barat.
Penilaiannya meliputi evaluasi bidang pemerintahan, bidang kewilayahan dan bidang kemasyarakatan, Lebih lanjut Agus Subarna mengatakan tim penilai dalam lomba evaluasi perkembangan Pemerintahan Desa terdiri dari Dinas terkait.
(Rahmat.H/Red)