Kum Dam IM Selenggarakan Penyuluhan Hukum di Kodim Aceh Tengah

Nasional1072 Dilihat

ACEH TENGAH – Ratusan Prajurit Kodim 0106/Ateng dan Persit Persit KCK Cab. XXII menerima penyuluhan hukum dari Kodam IM, Selasa (25/6/2019).

Acara  bertema ” Kegiatan Luhkum Persetujuan Mencegah dan Meminimalisir Pelanggaran Hukum” tersebut dilaksanakan di Aula Makodim Jln. Lut Tawar Ds. Bale Atu Kec. Lut Tawar Kab. Aceh Tengah.

Tampak hadir Kakumdam IM Mayor Chk Ary Wibowo SH, Pa Minvet Ateng Kapten Inf Kamal, Pasi Pers Kapten Inf Suratin, Kaur Evrapkum Dam IM Lettu Chk Bambang Ardiansyah SH, Ketua Persit KCK XXII Dim 0106/Ateng Ny. Bima Jati Hendry Widodo beserta anggota serta personil Kodim 0106/Ateng dan Koramil sejajaran.

Dandim 0106/Ateng-BM Letkol Inf Hendry Widodo yang diwakili oleh Pasi Pers mengucapkan selamat datang kepada Kakumdam IM beserta rombongannya.

“Terimakasih  telah berkenan hadir di satuan kami dan kepada peserta agar disimak dan diperhatikan bersama-sama penyuluhan hukum yang akan disampaikan dari Kodam Iskandar Muda nantinya,” kata Pasi Pers.

Dikatakannya, penyuluhan ini sangat diperlukan di jajaran TNI khususnya Satuan teritorial salah satunya Kodim 0106/Ateng dan Koramil Se-jajaran, agar setiap Prajurit dapat memahami secara luas tentang pemahaman hukum dan terhindar dari pelanggaran.

“Negara kita adalah Negara hukum, segala aspek kehidupan yang mencangkup bidang kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan termasuk TNI adalah memprioritaskan hukum berada didepan”, Tegas Pasi Personil.

Sementara itu, Kakumdam IM Mayor Chk Ary Wibowo SH menyampaikan penekanan Pangdam IM untuk Prajurit dan Persit khususnya di jajaran Kodam IM agar tidak mudah percaya dengan beredarnya berita Hoax.

“Apabila mendapatkan berita sebaiknya untuk mencari kebenarannya terlebih dahulu dan juga tidak ikut-ikutan untuk menyebarkan berita tersebut,” jelas Mayor Chk Ary Wibowo.

Sementara Kaur Evrapkum Dam IM,  menyampaikan akibat pelanggaran hukum bagi prajurit adalah yang terutama berdampak bagi diri sendiri, keluarga dan pastinya juga berdampak untuk satuan, oleh sebab itu hindari pelanggaran sekecil apapun agar kita tidak berurusan dengan hukum.

“Karena Perkembangan media sosial saat ini sangat berdampak pada kehidupan kita sehari – hari, namun demikian bagi kita selaku prajurit dan persit hendaknya bijak dalam bersosial media sebab saat ini sudah ada UU ITE yang mengatur hukuman terkait dengan penyalahgunaannya, baik itu berupa ujaran kebencian, perjudian, prostitusi, pengancaman atau pemerasan dan perjudian,” Tutup  Lettu Chk Bambang Ardiansyah, SH  (Indra G)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *