PurnamaNews.com – Aceh tengah. Kasus penyalah gunaan kekuasaan yang di lakukan oleh seorang oknum sekdes desa simpang 3. Uning kecamatan linge kabupaten aceh tengah hinga saat ini belum ada penyelesaian.selasa 18-09-2018.
Seperti yang sudah di beritakan sebelum nya. Bahwa sanya sekdes simpang 3 Uning telah melakukan tindakan penyalah gunaan kekuasakan/mengatas namakan kepala desa (reje). Dalam pembentukan dan memperpanjang SK kelompok tani Harapan masa yang ada di kampung simpang 3. Uning kecamatan linge Kabupaten Aceh Tengah.
Kepala desa(Reje) Ali Muhamad yang juga di dampingi tua phet kampung tersebut. Saat di konfirmasi dikediaman nya “Saya sangat kecewa dan seakan di pijak harga diri saya”ujarnya.
Saya sama sekali tidak tau tentang pembenbentukan kelompok dan yang saya sesalkan kenapa itu bisa di angap sah oleh pihak Kecamatan maupun yang di Kabupaten.
Memang tujuannya bagus, namun kenapa harus main kucing kucingan dan tidak ada transparan terang Ali Muhamad
Sementara itu camat linge. JAHIDIN. Saat di konfirmasi via telepon membenarkan atas pemakean setempel oleh sekdes Desa Simpang 3 Uning. Namun hal itu kami juga sudah memangil sekdes desa tersebut dan sudah kami beri arahan untuk tidak memakai setempel reje. Dan kalau masalah reje tidak terima itu kembali kepada reje. Dan setelah kita verifikasi itu untuk kepentingan masarakat banyak. Terang Jahidin.
Sementara itu sekdes desa simpang 3. Uning. Asmararuddin yang di dampingi Dirsan ketua klompok tani harapan masa. Saat di konfir masi di kediaman nya. Membatah keras atas tuduhan reje. Semua perkatakan reje itu tidak benar. Tentang pemalsuan setempel itu tidak benar saya memakai setempel sekertaris yang tentunya saya sendiri. Terang Asmararuddin menjelaskan.
Pujo Prayetno