Johan Budi: Tidak benar ada Peraturan Presiden yang mewajibkan TKA bisa Bahasa Indonesia

Nasional795 Dilihat
johan budi sp bersama presiden jokowidodo

PURNAMANEWS  Jakarta. Soal Kewajiban Tenaga Kerja Asing (TKA) Memahami Bahasa Indonesia, Istana Kepresidenan membantah isu Tersebut untuk memahami Bahasa Indonesia sebagai syarat bagi mereka untuk bisa bekerja di dalam negeri.

Menurut juru bicara Presiden Joko Widodo, Johan Budi Sapto Prabowo, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur TKA, tidak memuat ketentuan itu.

“Tidak benar ada Peraturan Presiden yang mewajibkan TKA untuk bisa Bahasa Indonesia ketika bekerja di Indonesia, tidak ada,” ujar Johan Budi di Jakarta, Selasa, 26 Juni 2018. seperti dilansir dari viva.

Johan Budi menyampaikan, Perpres hanya memuat ketentuan bahwa perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA diharuskan menyediakan fasilitas pelatihan bagi mereka untuk bisa memahami Bahasa Indonesia.

“Bukan TKA-nya yang diwajibkan, tapi perusahaannya yang diwajibkan menyediakan fasilitas pelatihan kepada TKA,” ujar Johan Budi.

Diketahui, media The New York Times memberitakan bahwa Perpres Nomor 20 Tahun 2018 memuat ketentuan supaya para TKA mampu berbahasa Indonesia. Pemberitaan mengutip juga pernyataan yang berisi keberatan dari sejumlah pemangku kepentingan.

source:viva

(rn/red)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *