PurnamaNews.com – Purwakarta. Nasib seorang gadis belia berinisial HN Usia 12 tahun asal kecamatan Sukatani harus mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh Suami Guru ngajinya M bin M asal kp Tajur desa Sindanglaya kecamatan sukatani
Atas perbuatan bejatnya kini Tersangka M harus Meringkuk di Sel tahanan mapolres Purwakarta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim AKP Aghta Bhuawana mengatakan dalam Jumpa Pers” Tersangka Ini melakukan perbuatannya dua kali di rumahnya dengan cara merayu terlebih dahulu dengan berkata ingin memberikan sejumlah uang, namun pada kenyataan nya korban sama sekali tidak menerima uang sepeserpun seperti yang dijanjikan oleh tersangka ” ucapnya
Lanjut AKP Aghata” Atas perbuatannya terjerat dengan pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun Penjara” Pungkasnya.
Eka/Red