Kalimantan. Sidang Lanjutan tahap Empat(4) di PN ngabang Kabupaten Landak pada Hari Rabu tanggal 23 Mei 2018 pukul 15:20 WIB no Register perkara PDM 17/LDK/3/03/2018 .
Sidang tersebut adalah sidang keterangan saksi yang di Hadirkan oleh jaksa penuntut penuntut umum. Untuk memberikan keterangan secara rinci mengenai. Pelanggaran Hukum dgn pasal 83 ayat 1 tersebu yang ada dalam Dakwaan tersangka tentang perizinan SKPT/SKSKH .P43 tahun 2016
Saksi tersebut bernama Hariyanto S. Hut. Dari polisi kehutanan berdomisi jln ampera pontianak
Saksi penuntut umum menjelas di hadapan majelis Hakim. Mengatakan bahwa penebangan kayu atau pengangkut kayu tersebut di harus kan mempunyai izin SKPT/SKSKH.P43 .2016 dari Dinas kehutanan atau Dinas yang terkait sesuai volume yang suda di tentukan oleh pemerintah.
Namun keterangan saksi terbut di banta oleh tersangka. Sergius Als Alin Anak Aloy. Menurut dia Hanya pemilik Somiel kecil yang menerima jasa atau upa dari warga kampung bukan pemilik kayu atau pengangkut kayu. Yang di tuduh kan Di dalam BAP yang buat oleh pol airut polda kalimantan barat. Anggota subdit gakkum dit polair polda kalimantan barat di antara nya Bripka Hasbullah dan Bharatu Harry Prasetyo yang tertulis di dalam Dakwaan tersebut
Namun tersangka Sergius Als Alin mengatakan menjelas kan di hadapan Majelis Hakim yang pemilik kayu tersebut adalah (ALAP) sebanyak delapan puluh dua (82) batang yang di antar kan ketempat saya. Itupun sejenis kelompok kayu Rimba campuran.Volume 10.43 seharus nya yang di tahan adalah ALAP. Bukan saya.ungkap nya Sergius Als Alin
Namun setelah selesai persidangan Lsm Tindak Sabarudin. Pun angkat bicara. menemui awak media tabloid Npp .onlen menegas kan kepada penegak Hukum supaya menjalan tugas yang susuai undang undang yang suda di tetap kan pemerinta.
Namun saya suda mengikuti dan mendengar kan di persidangan tadi ada yang janggal menurut saya. Menurut saya saksi itu harus tau yang sebenar nya dan melihat lansung kejadian di TKP
Bukan menerima penjelasan atau hanya membaca Dari BAP dari polisi .yang melihat bukti hanya berupa foto saja
Klau saya perhatikan penjelasan saksi tersebut mungkin suda di reka yasa oleh penjelasan saksi tersebut yang di hadir kan oleh jaksa penuntut umum. Yang saya pertanyakan sekarang kenapa bukan pemilik kayu yang tahan. Mala penerima jasa yang di jadikan tersangka? Ada apa di balik ini ungkap nya Sabarudin.
Sumber: http://www.keizalinnews.com/berita/dalam-sidang-tahap-ke-empat-tersangka-keberatan-dengan-penjelasan-saksi/