Jakarta – Maraknya bangunan yang menyalahi perizinan maupun bangunan tanpa Informasi Rencana Kota (IRK) di wilayah Kecamatan Cilincing kini menjadi sorotan publik, Kamis (23/3/2023).
Pasalnya kinerja Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Cipta Kerja, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Cilincing, Surya, dinilai lemah dan tidak mampu menegakkan aturan perizinan mendirikan bangunan usaha maupun rumah tinggal yang harus memiliki IRK.
Bangunan tanpa izin membangun tersebut di wilayah Marunda baru RT. 004/ 03,Marunda Baru RT. 010/03,Marunda Baru RT. 005/03. Bangunan di tiga tempat di Marunda Baru satu RW 03 ada tiga bangunan tidak memiliki ijin IRK nya tapi Citatah Kecamatan Cilincing tidak pernah menindaklanjuti perihal bangunan yang ada, padahal sudah disuratin tapi tidak ada penindakan kepada pemilik bangunan.
Memang masyarakat awam kadang kala tidak mengerti cara mengurus kepemilikan IRK ini. Hal ini tidak menutup kemungkinan dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi, caranya dengan mengiming- imingi jaminan pembangunan hanya dengan berkoordinasi ke pihak tertentu.
Ada hal biaya yang dikeluarkan sama, bahkan bisa lebih besar dari pengurusan berdasarkan aturan yang berlaku. Dugaan kondisi ini harus segera dihentikan dan diberikan sanksi tegas.
Pihak Satpel Citata Cilincing harus menjalankan tupoksinya menertibkan bangunan yang tidak memiliki IRK dan haruslah adil tanpa tebang pilih.
M.Irsyad Salim (Jurnalis Rosid)