Timbunan Pasir di Km 5 Tanjungpinang Diduga Langgar Tata Ruang, Warga Minta Penertiban

- Jurnalis

Sabtu, 25 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews|Tanjungpinang Aktivitas penimbunan pasir di kawasan Km 5, Kota Tanjungpinang menuai sorotan publik. Berdasarkan pantauan di lapangan, tampak tumpukan pasir menggunung di area terbuka yang berdampingan dengan bangunan permanen. Aktivitas ini diduga tidak memiliki izin lingkungan dan melanggar peruntukan zona tata ruang kota. Sabtu, 25 Oktober 2025.

Wilayah Km 5 diketahui termasuk zona perdagangan kecil-menengah dan pemukiman padat, bukan kawasan pergudangan atau industri bahan galian.

Karena itu, keberadaan tumpukan pasir dalam jumlah besar di area tersebut menimbulkan pertanyaan terkait legalitas usaha dan sumber material yang disimpan.

Baca Juga :  Jati Diri Bangsa : Polri Perkuat Karakter Anggota Hadapi Geopolitik Internasional.

Sejumlah warga di sekitar lokasi mengaku terganggu dengan aktivitas keluar-masuk truk pembawa pasir yang kerap menimbulkan debu dan kebisingan. Mereka khawatir kondisi itu dapat memengaruhi kesehatan serta merusak kenyamanan lingkungan tempat tinggal mereka.

“Kalau ini wilayah pemukiman, seharusnya tidak boleh ada tumpukan pasir sebesar itu tanpa izin. Kami berharap pemerintah turun tangan sebelum makin parah,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, Sabtu (25/10/2025).

Baca Juga :  Kapolres Jakpus Resmikan Gerai Auto Mart Ke- 4 Untuk Ojol : Polisi Dan Ojol Sama-Sama Mengabdi Untuk Masyarakat

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Kota Tanjungpinang diminta segera menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan pengecekan lapangan dan klarifikasi izin usaha.

Jika terbukti menimbun pasir tanpa dokumen sah, pelaku bisa dijerat sanksi administratif hingga pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai asal-usul pasir maupun izin penimbunan di lokasi tersebut.

Reporter: Rave
Editor: —

Berita Terkait

Dekat Dengan Warga, Brimob Polda Metro Jaya Gelar Layanan Kesehatan Gratis Di Senen
“Teluk Mata Ikan Dikeruk Tanpa Izin: PT Sri Indah Disorot, Aparat Diuji Nyali”
Wakapolri Tekankan Tiga Prioritas Amanat Presiden Prabowo Dalam Forum Kerja Sama Polri – Kementrian Dalam Negeri Arab Saudi
Kapolri Hadiri Pembukaan Munas ICF ISSI, Tegaskan Komitmen Majukan Olahraga Sepeda Nasional
Sarasehan Hari Jadi Ke- 74 Humas Polri, Nanan Soekarna : Polisi Humanis Berlandaskan Kejujuran
Polres Metro Jakarta Barat Gelar Apel Kesiapan Penanggulangan Bencana Tahun 2025
Tingkatkan Profesionalisme Satuan Teritorial, Danrem 052/Wkr Resmi Tutup Latihan Posko I Kodim 0510/Tigaraksa
Kapolsek Cabangbungin Pimpin Patroli Biru : Pastikan Wilayah Aman Dari Gangguan Kamtibmas
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:36 WIB

Dekat Dengan Warga, Brimob Polda Metro Jaya Gelar Layanan Kesehatan Gratis Di Senen

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:31 WIB

“Teluk Mata Ikan Dikeruk Tanpa Izin: PT Sri Indah Disorot, Aparat Diuji Nyali”

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:13 WIB

Wakapolri Tekankan Tiga Prioritas Amanat Presiden Prabowo Dalam Forum Kerja Sama Polri – Kementrian Dalam Negeri Arab Saudi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Kapolri Hadiri Pembukaan Munas ICF ISSI, Tegaskan Komitmen Majukan Olahraga Sepeda Nasional

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:03 WIB

Sarasehan Hari Jadi Ke- 74 Humas Polri, Nanan Soekarna : Polisi Humanis Berlandaskan Kejujuran

Berita Terbaru

Business

Millenia City Hadirkan Boo Halloween Event

Kamis, 30 Okt 2025 - 18:26 WIB

Business

Waspadai Scam Saat Liburan yang Jadi Petaka Finansial

Kamis, 30 Okt 2025 - 17:45 WIB