Purnamanews|Tanjungpinang Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan PT Nindya Karya (Persero) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Acara berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kejati Kepri, Kamis (23/10/2025), dihadiri jajaran pejabat kedua instansi.
Ruang lingkup kerja sama ini mencakup lima bidang utama, yakni:
a) Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata dan tata usaha negara;
b) Pertimbangan Hukum, berupa pendapat hukum (Legal Opinion), pendampingan hukum (Legal Assistance), dan audit hukum (Legal Audit);
c) Tindakan Hukum Lain, termasuk negosiasi, konsiliasi, mediasi, dan fasilitasi guna penyelamatan keuangan negara;
d) Peningkatan Kompetensi SDM, melalui pelatihan, sosialisasi, magang, dan penyediaan narasumber;
e) Mitigasi Risiko Hukum serta upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Direktur Operasi II PT Nindya Karya, Arif Putranto, menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atas kesediaannya menjalin kerja sama meski di tengah padatnya agenda.
Ia berharap kerja sama ini dapat menjadi instrumen pendukung pengambilan keputusan strategis di lingkungan perusahaan agar tetap selaras dengan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum.
“Kerja sama ini akan mengoptimalkan kemampuan sumber daya kedua pihak, dilandasi semangat untuk saling membantu dan memperkuat pelaksanaan tugas masing-masing,” ujar Arif.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memperkuat sinergi dengan BUMN untuk mewujudkan good governance dan perlindungan terhadap kepentingan negara.
“Melalui kerja sama ini, Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara berperan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, termasuk langkah-langkah pencegahan potensi kerugian negara,” tegas Kajati.
PT Nindya Karya (Persero) dikenal sebagai BUMN yang bergerak di bidang konstruksi, EPC (Engineering, Procurement, and Construction), serta investasi infrastruktur.
Berdiri sejak 1960, perusahaan ini telah banyak berkontribusi dalam proyek strategis nasional seperti pembangunan jembatan, pelabuhan, bendungan, gedung pemerintahan, serta infrastruktur transportasi dan energi – termasuk di wilayah Kepulauan Riau.
Kajati menambahkan, kewenangan Kejaksaan di bidang perdata dan TUN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, memungkinkan Kejaksaan untuk bertindak atas nama negara dalam mendampingi dan memberikan perlindungan hukum bagi instansi pemerintah maupun BUMN.
“Kami menyambut baik langkah proaktif PT Nindya Karya membangun sinergi ini. Semoga kerja sama ini tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar diwujudkan dalam aksi nyata yang profesional dan transparan,” imbuhnya.
Perjanjian ditandatangani langsung oleh Kajati Kepri J. Devy Sudarso dan Senior Vice President Infrastruktur II PT Nindya Karya, Fatchurrohman, disaksikan oleh pejabat utama kedua pihak.
Penandatanganan ini menjadi simbol komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan korporasi yang bersih, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berintegritas.