Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara — Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi LP/B/1146/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA tanggal 19 Juni 2025. Peristiwa terjadi pada Senin, 16 Juni 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di rumah korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno G.S., S.I.K., M.H. menyampaikan, korban adalah seorang anak perempuan berusia 7 tahun. Pelaku diketahui berinisial K (55), seorang buruh harian yang merupakan tetangga korban. Berdasarkan keterangan penyidik, pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan menengok saat korban sedang sakit. Saat itulah pelaku melakukan tindakan cabul dengan menyentuh bagian tubuh sensitif korban.

Baca Juga :  Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja Di Tangerang Selatan

“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, termasuk hasil visum dan rekaman CCTV, pelaku diduga kuat melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno.

Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini antara lain:
Hasil visum dari RSUD Tanjung Priok,
Satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV,
Satu stel pakaian korban.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Gagalkan Dan Amankan Satu Remaja Di Cilincing

Polres Metro Jakarta Utara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melapor jika terjadi hal mencurigakan atau tindak pidana,” tambah Kompol Onkoseno.

Saat ini pelaku telah diamankan dan proses hukum tengah berjalan. Penyidik juga telah melakukan pemberkasan, penyitaan barang bukti, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pelimpahan berkas perkara.

 

 

 

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Peredaran Obat Tramadol Ilegal Di Tangerang
Polsek Sawah Besar Berhasil Ungkap Pabrik Ekstasi, Tiga Pelaku Merupakan Residivis
Kapolsek Pakuhaji Tangkap Pelaku Penjual Obat Daftar G
Berlubang Jalan Hang Tuah Jadi Korban Tambang Bauksit Ilegal, Publik Pertanyakan Sikap Polda Kepri
Rumah Dibobol Maling, Warga Jati Asih Hubungi 110 Polisi Langsung Cek TKP
Satresnarkoba Tangkap Pengedar Obat Tramadol Dan Hexymer Tanpa Izin Di Kabupaten Tangerang
Pelaku Bawa Kabur Motor Dengan Modus Test Drive Ditangkap Polsek Neglasari
Polisi Amankan Dua Penjual Tramadol Dan Hexymer Siap Edar Di Kota Tangerang
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:38 WIB

Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Peredaran Obat Tramadol Ilegal Di Tangerang

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:27 WIB

Polsek Sawah Besar Berhasil Ungkap Pabrik Ekstasi, Tiga Pelaku Merupakan Residivis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:20 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:57 WIB

Kapolsek Pakuhaji Tangkap Pelaku Penjual Obat Daftar G

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:56 WIB

Berlubang Jalan Hang Tuah Jadi Korban Tambang Bauksit Ilegal, Publik Pertanyakan Sikap Polda Kepri

Berita Terbaru