Pelemparan Kereta Api,Bahayakan Jiwa dan Keselamatan Perjalanan KA, Ada Sanksi Hukum bagi Pelaku

- Jurnalis

Senin, 13 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, 13 Oktober 2025 – Menyikapi maraknya tindakan pelemparan terhadap kereta api di sejumlah wilayah kerja PT Kereta Api Indonesia (Persero), KAI Divre III Palembang kembali mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan berbahaya tersebut.

Tindakan tersebut sangat berbahaya karena dapat menyebabkan cedera pada penumpang maupun awak kereta, serta merusak fasilitas kereta api yang nantinya dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.

Manager Humas Divre III Palembang, Aida Suryanti, menyampaikan bahwa aksi pelemparan kereta api merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sanksi Hukum Pelemparan Kereta Api

Pelemparan terhadap kereta api bukan hanya sekadar kenakalan atau tindakan iseng, tetapi termasuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 194 Ayat (1). “Jika pelemparan tersebut mengenai penumpang atau petugas hingga menimbulkan luka, pelaku bisa diancam dengan pidana maksimal 15 tahun,” tegas Aida.

Baca Juga :  Udah Pakai Lip Balm Tapi Bibir Masih Kering? Cek Lagi Kandungannya!

Sedangkan, jika pelemperan terhadap kereta api sampai menyebabkan korban meninggal, sanksinya pidana penjara seumur hidup, sebagaimana tertulis di dalam Pasal 194 ayat (2) KUHP.

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Sebagaimana Pasal 180, setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku pelemparan kereta api dapat diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu, denda yang harus dibayarkan juga tidak main-main, yaitu paling banyak Rp2 miliar.

“Kereta api dalam perjalanannya membawa ratusan penumpang dan tidak bisa berhenti mendadak, jadi jika ada gangguan di perjalanan bisa membahayakan ratusan hingga ribuan nyawa yang dibawanya,” pungkas Aida.

Baca Juga :  KAI Sumut Layani 644.500 Penumpang Pada Triwulan III 2025, Tumbuh 10 Persen Dibanding Tahun Lalu

KAI mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api. Jika melihat aksi vandalisme atau hal mencurigakan di sekitar jalur rel, warga diimbau segera melapor kepada petugas stasiun terdekat, aparat kepolisian atau melalu Contact Center KAI 121 atau WhatsApp 081 – 122 – 233 – 121.

KAI juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar jalur rel, agar lebih memahami pentingnya menjaga keselamatan serta mendukung kelancaran operasional kereta api.

“Dengan adanya kesadaran bersama, diharapkan tidak ada lagi tindakan pelemparan yang dapat membahayakan keselamatan penumpang dan petugas, serta merugikan masyarakat secara luas,”tutup Aida.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Tips Memilih Tenor Pinjaman: Biar Cicilan Aman, Keuangan Tetap Nyaman
Ketika Hidup Tak Selalu Sesuai Rencana, Bagaimana Kita Menyikapinya?
Manajemen Gaji Bulanan untuk yang Sering Lupa Menabung
Bukan Sekadar Balik Modal, Begini Cara Bijak Mengatur Uang Usaha
Autumn Foliage di PIK Avenue: Saat Warna-Warni Musim Gugur Hadir di Jakarta
VRITIMES Tampilkan Solusi Distribusi Press Release di Trade Expo Indonesia 2025
Dampak Insiden di Perlintasan, KAI Daop 1 Jakarta Mohon Maaf atas Keterlambatan KA Mataram Relasi Solo Balapan – Pasar Senen di Wilayah Daop 6 Yogyakarta
PTPP Perkuat Tata Kelola dan Transparansi untuk Jaga Kepercayaan Investor dan Mitra Bisnis
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 23:44 WIB

Tips Memilih Tenor Pinjaman: Biar Cicilan Aman, Keuangan Tetap Nyaman

Minggu, 19 Oktober 2025 - 23:36 WIB

Ketika Hidup Tak Selalu Sesuai Rencana, Bagaimana Kita Menyikapinya?

Minggu, 19 Oktober 2025 - 23:26 WIB

Manajemen Gaji Bulanan untuk yang Sering Lupa Menabung

Minggu, 19 Oktober 2025 - 23:15 WIB

Bukan Sekadar Balik Modal, Begini Cara Bijak Mengatur Uang Usaha

Minggu, 19 Oktober 2025 - 19:51 WIB

VRITIMES Tampilkan Solusi Distribusi Press Release di Trade Expo Indonesia 2025

Berita Terbaru

Business

Manajemen Gaji Bulanan untuk yang Sering Lupa Menabung

Minggu, 19 Okt 2025 - 23:26 WIB