Jual Sabu via Medsos, Seorang Pengedar Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Maros

- Jurnalis

Minggu, 12 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com,Maros – Polres Maros kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kabupaten Maros. Seorang pria berinisial AF (24), warga Kelurahan Turikale, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, ditangkap bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,43 gram.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu, (5/10) di rumah pelaku di Jalan Langsat, Turikale. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Maros yang dipimpin oleh Ipda Erwin berhasil mengamankan pelaku setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan secara online.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa empat saset plastik bening berisi sabu seberat total 6,43 gram, satu unit handphone, satu alat isap sabu, satu alat timbang digital, serta beberapa saset plastik kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Baca Juga :  Shadow of the Light Karya Anak Bangsa yang Mendapatkan Berbagai Penghargaan di Dunia

Kasat Resnarkoba Polres Maros AKP Salehuddin, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Ia mendapatkan barang itu melalui media sosial Instagram dan kembali mengedarkannya secara online di beberapa titik di wilayah Maros,” ujar AKP Salehuddin, Minggu (12/10/2025).

Lebih lanjut, pelaku juga mengaku tidak hanya mengedarkan namun juga turut mengonsumsi barang haram tersebut. Berdasarkan pemeriksaan terhadap handphone pelaku, polisi menemukan bukti percakapan terkait penjualan dan distribusi sabu melalui akun media sosial.

Baca Juga :  Panglima Sat bel Pers DPP PWDPI Sampaikan Duka Mendalam atas Musibah Longsor di Bandung Barat

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Maros beserta seluruh barang bukti untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Maros.

Berita Terkait

Di duga BRI Kalianda Kekeh ,Pengambilan Buku Rek Dan ATM Tidak Bisa Di kuasakan Ke guru Pendamping ,Harus Di Kuasakan Ke Om Tante Atau Tetangga Ucap Dona Aneh ????
Bupati dan Sekda Mulai Cleaning dan Pembuatan Jalan Plan Sekolah Rakyat, Akan di Bangu Bulan Oktober
Bupati Tarmizi Melantik Sejumlah Pejabat Eselon III , Dr. Ir. Kurdi, ST, MT, MH, IPM, Asean-Eng, Jabat Kadis DLH
Diduga Terjadi Kebakaran limbah sabut kelapa Yang Di kelola Santo ,Membuat masyarakat Resa Dan kawatir ,Serta Izin Di Pertanyakan 
Camat Wawaykarya Preseden Buruk : H.Samsul Bahri S.H Bagi Keterbukaan Informasi Publik Ketika Dikonfirmasi Malah Intimidasi Wartawan.
Pemutihan PKB Batam Berlanjut, Denda dan BBNKB II Tetap Dihapus
Sinergi TNI–Polri, Wakil Panglima TNI Tinjau Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang
Kolaborasi Seni di Tahun Kuda Api: K Mall at Menara Jakarta Gandeng Linda Gallery
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:32 WIB

Di duga BRI Kalianda Kekeh ,Pengambilan Buku Rek Dan ATM Tidak Bisa Di kuasakan Ke guru Pendamping ,Harus Di Kuasakan Ke Om Tante Atau Tetangga Ucap Dona Aneh ????

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:00 WIB

Bupati dan Sekda Mulai Cleaning dan Pembuatan Jalan Plan Sekolah Rakyat, Akan di Bangu Bulan Oktober

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:24 WIB

Bupati Tarmizi Melantik Sejumlah Pejabat Eselon III , Dr. Ir. Kurdi, ST, MT, MH, IPM, Asean-Eng, Jabat Kadis DLH

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:08 WIB

Diduga Terjadi Kebakaran limbah sabut kelapa Yang Di kelola Santo ,Membuat masyarakat Resa Dan kawatir ,Serta Izin Di Pertanyakan 

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:51 WIB

Camat Wawaykarya Preseden Buruk : H.Samsul Bahri S.H Bagi Keterbukaan Informasi Publik Ketika Dikonfirmasi Malah Intimidasi Wartawan.

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Korem 051/Wijayakarta Kembali Unjuk Gigi Di Ajang Menembak Nasional

Sabtu, 31 Jan 2026 - 13:59 WIB