Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja Di Tangerang Selatan

- Jurnalis

Minggu, 12 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang Selatan — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku berinisial AG, warga Jl. Tuntang 2 Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang memberikan informasi tentang peredaran ganja di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pinang langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian di Jl. Tuntang 2. Di sana, polisi menemukan AG sedang duduk di depan kontrakan dengan ciri-ciri sesuai laporan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan enam paket plastik berisi narkotika jenis ganja dengan berat total 1.682 gram.

Baca Juga :  Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Dua Pelaku Pengoplos LPG Subsidi Ke Non Subsidi

Selain ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu unit handphone merk Samsung, satu timbangan elektrik besar, dan satu kendaraan roda dua merk Honda Scoopy yang digunakan pelaku.

Dalam pemeriksaan, AG mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang bernama Haji yang berada di daerah Parung, Bogor. Namun, pelaku tidak mengetahui alamat pasti pemasoknya.

Terhadap sdr. AG dikenakan sesuai pasal 111 ayat (2) Sub 114 ayat (2) Undang Undang No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara

Baca Juga :  Pelaku Pemalakan Dan Penganiayaan Di Parkiran Mall La Piazza Ditangkap Polisi

Kasus ini saat ini masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh Polsek Pinang dengan upaya pengembangan jaringan peredaran narkotika tersebut. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melakukan proses gelar perkara.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

 

 

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Warga Rorotan Gempar Dengan Penemuan Mayat Anak Perempuan, Begini Penjelasan Kapolres Metro Jakarta Utara
Polsek Metro Tanah Abang Temukan Harley Hilang, Pelaku Masih Diburu
Tim Opsnal Reskrim Polsek Jatiuwung Amankan Dua Pelaku Curanmor
Polisi Respon Cepat Laporan 110 Dan Berhasil Tangkap Pelaku Perampokan Di Jakarta Utara
Polsek Kembangan Gerak Cepat Tangkap Pelaku Pembunuhan Pekerja Proyek Kurang Dari 24 Jam
KKB Kembali Berulah Di Intan Jaya, Seorang Pekerja Jalan Meninggal Dunia Ditembak
Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Tiga Pelaku Bajilo Viral Di Medsos
Polres Metro Jakarta Utara Berhasil Ungkap Sindikat Curanmor Antar Pulau, 43 Kendaraan Diamankan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:52 WIB

Warga Rorotan Gempar Dengan Penemuan Mayat Anak Perempuan, Begini Penjelasan Kapolres Metro Jakarta Utara

Selasa, 14 Oktober 2025 - 00:12 WIB

Polsek Metro Tanah Abang Temukan Harley Hilang, Pelaku Masih Diburu

Senin, 13 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Tim Opsnal Reskrim Polsek Jatiuwung Amankan Dua Pelaku Curanmor

Minggu, 12 Oktober 2025 - 07:30 WIB

Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja Di Tangerang Selatan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 17:30 WIB

Polisi Respon Cepat Laporan 110 Dan Berhasil Tangkap Pelaku Perampokan Di Jakarta Utara

Berita Terbaru