Purnamanews|Tanjungpinang Dunia jurnalistik kembali diingatkan untuk menjaga integritas dan marwah profesi. Tegas disebutkan, wartawan dilarang keras menjadi tukang bagi-bagi uang ilegal, apalagi ikut terlibat dalam praktik transaksional yang mencoreng citra pers. Kamis, 09 Oktober 2025.
Pesan keras ini disampaikan oleh sejumlah tokoh media dan pemerhati pers menyusul maraknya oknum yang mengatasnamakan wartawan, namun justru bertindak sebagai perpanjangan tangan pihak tertentu untuk menyalurkan uang tidak resmi, termasuk dari kegiatan ilegal seperti tambang, proyek, atau politik gelap.
“Wartawan itu tugasnya mencari dan menyebarkan informasi, bukan jadi kurir amplop atau tukang bagi duit. Itu penghianatan terhadap profesi,” ujar salah satu tokoh media senior di Kepri, Kamis (9/10/2025).
Menurutnya, setiap insan pers harus berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan dan kehormatan pers sebagai pilar keempat demokrasi.
Ia juga menegaskan bahwa keterlibatan wartawan dalam praktik bagi-bagi uang ilegal — baik untuk memuluskan proyek, menutupi kasus, atau menjatuhkan lawan politik — merupakan tindak penyimpangan serius yang dapat berujung pada proses hukum dan sanksi etik dari organisasi profesi.
“Kalau ada wartawan yang jadi alat distribusi uang haram, itu bukan wartawan. Itu calo berseragam pers,” tegasnya.
Kalangan jurnalis sejati di kepri dan berbagai daerah kini mendesak agar Dewan Pers, organisasi profesi, dan aparat penegak hukum lebih tegas menindak oknum yang memperjualbelikan profesi wartawan demi kepentingan gelap.
“Cukup sudah nama pers dihina karena ulah segelintir orang. Wartawan sejati berdiri di atas kebenaran, bukan di atas amplop,” pungkasnya.