Lampung purnamanews.com Penyidik Kejati Lampung Ungkap Perkembangan Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi
pada hari ini Selasa tanggal 07 Oktober 2025 penyidik menyampaikan Perkembangan Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (STA 100+200 S/D STA 112+200) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017-2019.
Penyidik dan Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung pada hari Jum’at tanggal 03 Oktober 2025 telah menerima uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 6.000.000.000 (enam miliar rupiah) dari salah satu tersangka perkara a quo dimana selanjutnya uang tersebut ditempatkan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) 017 Kejaksaan Tinggi Lampung pada Bank BSI
Salah satu tersangka tersebut hingga saat ini telah mengembalikan kerugian yang telah dinikmatinya yaitu sejumlah ± Rp. 7.420.000.000,- (tujuh miliar empat ratus dua puluh juta rupiah), sedangkan untuk total pengembalian yang sudah dilakukan oleh para tersangka sebesar ± Rp.11.148.014.113,- (sebelas miliar seratus empat puluh delapan juta empat belas ribu seratus tiga belas rupiah).
Penyerahan Pengembalian Kerugian Negara tersebut merupakan bagian proses pembuktian dalam tahap penyidikan maupun proses persidangan yang akan berjalan, selain itu terhadap pengembalian kerugian negara, uang sitaan, dan uang rampasan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) nantinya akan disetor ke kas negara dan diperhitungkan sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dimana pengelolaan dan pemanfaatan pengembalian atas kerugian negara tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat.
(Peraturan yang mengatur tentang pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pengembalian kerugian negara secara umum adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Instansi Pengelola PNBP, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang telah diubah dengan PMK 58/2023).
Bahwa dapat kami sampaikan juga baik penyidik maupun penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Lampung masih terus berupaya untuk memulihkan semaksimal mungkin kerugian yang timbul atas perkara a quo baik yang kami dapat dari saksi – saksi maupun para tesangka lainnya, serta kami juga berkomitmen akan transparan terhadap seluruh penanganan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.
Sampai dengan saat ini, proses penyidikan atas nama IN, masih terus berjalan dengan mendalami alat – alat bukti yang diperoleh oleh penyidik sebelumnya guna mencari ada atau tidak tersangka lain,
Mengenai perkembangan penanganan perkara yang terjadi atas perkara a quo akan kami update dan kami sampaikan kepada rekan – rekan media (@dre)