Penyidik Kejati Lampung Ungkap Perkembangan Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi 

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung purnamanews.com Penyidik Kejati Lampung Ungkap Perkembangan Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi

pada hari ini Selasa tanggal 07 Oktober 2025 penyidik menyampaikan Perkembangan Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (STA 100+200 S/D STA 112+200) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017-2019.

 

Penyidik dan Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung pada hari Jum’at tanggal 03 Oktober 2025 telah menerima uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 6.000.000.000 (enam miliar rupiah) dari salah satu tersangka perkara a quo dimana selanjutnya uang tersebut ditempatkan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) 017 Kejaksaan Tinggi Lampung pada Bank BSI

 

Salah satu tersangka tersebut hingga saat ini telah mengembalikan kerugian yang telah dinikmatinya yaitu sejumlah ± Rp. 7.420.000.000,- (tujuh miliar empat ratus dua puluh juta rupiah), sedangkan untuk total pengembalian yang sudah dilakukan oleh para tersangka sebesar ± Rp.11.148.014.113,- (sebelas miliar seratus empat puluh delapan juta empat belas ribu seratus tiga belas rupiah).

Baca Juga :  Residivis, Pria Di Bumiayu Brebes Diringkus Satresnarkoba, 607 Gram Ganja Diamankan

 

Penyerahan Pengembalian Kerugian Negara tersebut merupakan bagian proses pembuktian dalam tahap penyidikan maupun proses persidangan yang akan berjalan, selain itu terhadap pengembalian kerugian negara, uang sitaan, dan uang rampasan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) nantinya akan disetor ke kas negara dan diperhitungkan sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dimana pengelolaan dan pemanfaatan pengembalian atas kerugian negara tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat.

 

(Peraturan yang mengatur tentang pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pengembalian kerugian negara secara umum adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Instansi Pengelola PNBP, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang telah diubah dengan PMK 58/2023).

Baca Juga :  Petugas KB Samsat Kediri Kota Wujudkan Motto " Kepuasan Wajib Pajak Adalah Tujuan Kami "

Bahwa dapat kami sampaikan juga baik penyidik maupun penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Lampung masih terus berupaya untuk memulihkan semaksimal mungkin kerugian yang timbul atas perkara a quo baik yang kami dapat dari saksi – saksi maupun para tesangka lainnya, serta kami juga berkomitmen akan transparan terhadap seluruh penanganan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.

 

Sampai dengan saat ini, proses penyidikan atas nama IN, masih terus berjalan dengan mendalami alat – alat bukti yang diperoleh oleh penyidik sebelumnya guna mencari ada atau tidak tersangka lain,

Mengenai perkembangan penanganan perkara yang terjadi atas perkara a quo akan kami update dan kami sampaikan kepada rekan – rekan media (@dre)

Berita Terkait

PUPR Aceh Barat Selesai Penanganan Sementara, Jalan RGM Yang Putus
Warga Desa Lhok Khawatir Abrasi Hancurkan Tempat Wisata Lhok Raja
Ketua TP-PKK Nagan Raya Buka Lomba Mewarnai bagi Anak PAUD dan Disabilitas
MILAD KE-2 TTKKBI SERTA SANTUNAN ANAK-ANAK YATIM
MILAD KE-2TTKKBI SERTA SANTUNAN ANAK-ANAK YATIM
Pengusaha Muda, Muhammad Jusuf Darusman ( MJD ) Soroti Tambak Udang di Aceh Terancam Gulung Tikar.
Berlubang Jalan Hang Tuah Jadi Korban Tambang Bauksit Ilegal, Publik Pertanyakan Sikap Polda Kepri
Bupati Tarmizi SP dan Wakil Said Fadhel SH Salurkan Bantuan Logistik Pada Dapur Umum Suak Indrapuri.
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 21:34 WIB

PUPR Aceh Barat Selesai Penanganan Sementara, Jalan RGM Yang Putus

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:25 WIB

Warga Desa Lhok Khawatir Abrasi Hancurkan Tempat Wisata Lhok Raja

Minggu, 19 Oktober 2025 - 10:30 WIB

Ketua TP-PKK Nagan Raya Buka Lomba Mewarnai bagi Anak PAUD dan Disabilitas

Minggu, 19 Oktober 2025 - 00:21 WIB

MILAD KE-2 TTKKBI SERTA SANTUNAN ANAK-ANAK YATIM

Minggu, 19 Oktober 2025 - 00:14 WIB

MILAD KE-2TTKKBI SERTA SANTUNAN ANAK-ANAK YATIM

Berita Terbaru

Uncategorized

PUPR Aceh Barat Selesai Penanganan Sementara, Jalan RGM Yang Putus

Minggu, 19 Okt 2025 - 21:34 WIB