KAI Divre III Palembang Ingatkan Untuk Berhati – hati Melintas di Perlintasan Kereta Api

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, 8 Oktober 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang terus mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang, dengan tidak menerobos pintu perlintasan kereta api saat palang pintu sudah ditutup.

Manager Humas Divre III Palembang, Aida Suryanti menyampaikan bahwa keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya menjadi tanggung jawab KAI, namun juga membutuhkan kepedulian dan disiplin dari seluruh masyarakat pengguna jalan.

“Masih banyak pengguna jalan yang kurang sabar menunggu dan nekat menerobos palang pintu perlintasan, padahal hal ini sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kecelakaan fatal. Kami mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati, tengok kanan dan kiri sebelum melintas rel, serta patuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar Aida.

Landasan Hukum

Keselamatan perkeretaapian telah diatur dalam Undang-Undang (UU) sebagai berikut:

1. UU Nomor Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyebutkan bahwa “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.”

2. UU Nomor Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199 ayat (1) menegaskan bahwa “Setiap orang yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas, atau rambu lalu lintas di perlintasan sebidang, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu”.

Baca Juga :  Menteri PU Pastikan Fasilitas Sekolah Rakyat Benar-Benar Layak, Aman, dan Nyaman dukung Proses Belajar Mengajar

3. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 296 mengatur sanksi bagi pengendara yang tidak berhenti di perlintasan kereta api saat sinyal atau palang pintu sudah berbunyi/ditutup, dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu.

Dengan adanya landasan hukum ini, mendahulukan perjalanan kereta api adalah kewajiban hukum, bukan sekadar imbauan.

Bahaya Menerobos Perlintasan

Kereta api memiliki bobot yang sangat berat dan tidak bisa berhenti mendadak. Saat masinis melihat ada kendaraan yang nekat menerobos, kereta membutuhkan jarak pengereman yang cukup jauh, sehingga tabrakan tidak bisa dihindarkan. Kecelakaan di perlintasan sering kali mengakibatkan korban jiwa maupun kerugian materi yang besar. Selalu waspada dan perhatikan lingkungan sekitar, terutama di perlintasan yang tidak memiliki palang pintu otomatis atau penjaga.

Baca Juga :  Mengapa Kamu Harus Meminjam di Platform Pinjaman Legal

PT KAI Divre III Palembang terus melakukan sosialisasi keselamatan melalui pemasangan spanduk, penyebaran brosur, kampanye di media sosial, serta kegiatan tatap muka dengan masyarakat dan pengguna jalan di sekitar perlintasan.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan bersama stakeholders terkait, yakni Dinas Perhubungan, Balai Teknik Perkeretaapian, TNI – Polri, Jasa Raharja, tokoh masyarakat dan Komunitas pecinta kereta api. KAI Divre III Palembang juga terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dalam hal ini Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Daerah setempat terkait keselamatan di perlintasan sebidang.

“Kami mengimbau dan mengajak kepada para pengendara agar selalu disiplin dan menerapkan prinsip BERTEMAN (Berhenti, Tengok kanan kiri, Aman, dan Jalan) saat melintasi perlintasan sebidang. Langkah sederhana ini diharapkan mampu menekan risiko kecelakaan yang tidak hanya merugikan pengguna jalan, tetapi juga mengganggu perjalanan kereta api. Ingat, keselamatan jauh lebih penting daripada terburu-buru. Mari kita bersama-sama menjaga agar perjalanan kereta api dan pengguna jalan tetap aman dan lancar,” tutup Aida.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Digitalisasi KAI Divre III Palembang, Perkuat Keberlangsungan Proses Bisnis Perkeretaapian
1 Tahun Prabowo Gibran, Hilirisasi Bukan Sekadar Jargon
SAPA BALI 2025: Mewujudkan Pariwisata Bali yang Bebas TAR
Lewat Ngalcer, KAI Perkuat Budaya Kerja untuk Dorong Kinerja dan Inovasi Layanan
Kolaborasi KAI Daop 8 Surabaya dan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Surabaya Optimalkan Operasional dan Layanan Penumpang di Sasiun Bojonegoro
Pelindo Solusi Logistik Gaungkan Semangat Transformasi & Efisiensi Bidang Transportasi dan Distribusi di Indonesia Economic Outlook 2026
Smart Port, Green Growth & Smart Solution Kunci IPCC Melesat Q3 2025
Jam Session: Dua Hari Musik, Tawa, dan Cerita di Grand Galaxy Park Bekasi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:41 WIB

Digitalisasi KAI Divre III Palembang, Perkuat Keberlangsungan Proses Bisnis Perkeretaapian

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:58 WIB

1 Tahun Prabowo Gibran, Hilirisasi Bukan Sekadar Jargon

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:29 WIB

SAPA BALI 2025: Mewujudkan Pariwisata Bali yang Bebas TAR

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:10 WIB

Kolaborasi KAI Daop 8 Surabaya dan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Surabaya Optimalkan Operasional dan Layanan Penumpang di Sasiun Bojonegoro

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:05 WIB

Pelindo Solusi Logistik Gaungkan Semangat Transformasi & Efisiensi Bidang Transportasi dan Distribusi di Indonesia Economic Outlook 2026

Berita Terbaru

Business

1 Tahun Prabowo Gibran, Hilirisasi Bukan Sekadar Jargon

Rabu, 22 Okt 2025 - 17:58 WIB

Business

SAPA BALI 2025: Mewujudkan Pariwisata Bali yang Bebas TAR

Rabu, 22 Okt 2025 - 17:29 WIB