Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 Jadi Pedoman Penindakan Aksi Penyerangan Terhadap Polri

- Jurnalis

Selasa, 30 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri. Regulasi ini menjadi pedoman normatif bagi personel Polri dalam menghadapi ancaman penyerangan yang berpotensi membahayakan jiwa, merusak fasilitas, maupun mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penerbitan Perkap ini dilandasi kebutuhan untuk memberikan dasar hukum yang jelas, tegas, dan terukur terhadap setiap tindakan penindakan yang dilakukan anggota Polri di lapangan. Dalam konsiderans disebutkan, Polri kerap berhadapan dengan situasi yang mengancam keselamatan diri, keluarga, maupun fasilitas kepolisian, sehingga diperlukan langkah penanganan dan penindakan agar dampaknya tidak semakin meluas.

Baca Juga :  Polsek Tanjung Priok Laksanakan Panen Jagung, Wujud Dukung Program Asta Cita Untuk Swasembada Pangan

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menegaskan bahwa Perkap ini bukan hanya reaktif atas satu peristiwa, melainkan pedoman menyeluruh yang bersifat antisipatif dan preventif.

“Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan. Jadi bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Baca Juga :  Patroli Skala Besar Digelar, Polda Metro Jaya Gandeng Ormas Jaga Jakarta

Lebih lanjut, Erdi menekankan bahwa keselamatan jiwa personel maupun masyarakat menjadi prioritas utama.

“Kita tahu, dalam beberapa situasi penyerangan, keselamatan jiwa personel dan masyarakat sangat terancam. Dengan adanya peraturan ini, anggota memiliki dasar yang kuat untuk bertindak, mulai dari pemberian peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional,” tambahnya.

Dengan diterbitkannya Perkap ini, Polri berharap pelaksanaan tugas di lapangan semakin profesional, proporsional, serta berlandaskan hukum, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

 

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasum Polri Tahun 2025 di Polda Kepri: Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas
Hari Kesaktian Pancasila, Pegawai Rutan Orbit Diduga Ancam Wartawan dengan Laporan Polisi
Kapolri Pimpin Sertijab Kabaintelkam Dan Dankor Brimob Polri
Jatanras Polresta Tanjungpinang Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Kapolres Metro Jakarta Barat Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Agama Dan Masyarakat Cengkareng Timur
Kapolres Tinjau Posko Satkamling Di Tanjung Priok
Itwasda PMJ Dan Wakapolres Metro Jakarta Utara Tinjau SPPG Pegangsaan Dua Kelapa Gading
Kapolres Metro Jakarta Utara Tinjau Satkamling Di Ancol, Tekankan Kolaborasi Jaga Keamanan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 08:51 WIB

Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasum Polri Tahun 2025 di Polda Kepri: Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas

Rabu, 1 Oktober 2025 - 07:31 WIB

Hari Kesaktian Pancasila, Pegawai Rutan Orbit Diduga Ancam Wartawan dengan Laporan Polisi

Selasa, 30 September 2025 - 22:20 WIB

Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 Jadi Pedoman Penindakan Aksi Penyerangan Terhadap Polri

Selasa, 30 September 2025 - 21:18 WIB

Jatanras Polresta Tanjungpinang Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Selasa, 30 September 2025 - 20:30 WIB

Kapolres Metro Jakarta Barat Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Agama Dan Masyarakat Cengkareng Timur

Berita Terbaru