Aksi Kerusuhan 30 Agustus 2025, Polres Kediri Kota Tetapkan 51 Orang Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 23 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Kediri Kota – Polres Kediri Kota terus mengusut tuntas kasus kerusuhan yang terjadi pada 30 Agustus 2025 lalu. Hingga kini, jumlah tersangka yang ditetapkan penyidik Satreskrim telah bertambah menjadi 51 orang.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Polres Kediri Kota, Selasa (23/9/2025), menyampaikan bahwa dari total tersangka tersebut, 32 orang merupakan dewasa dan 19 orang berstatus anak berhadapan hukum.

Sebanyak 46 tersangka dilakukan penahanan, sementara 5 orang lainnya tidak ditahan karena ancaman pidana yang disangkakan di bawah lima tahun.

Baca Juga :  Lurah Kebalen Peringati Maulid Nabi Ajak Warga Perkuat Ukhuwah Dan Akhlakul Karimah

Penyidik juga telah melimpahkan sebagian berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

“Dari total keseluruhan, 16 berkas perkara sudah kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, sedangkan sisanya masih dalam proses penyidikan,” jelas AKP Cipto.

Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pelajar berinisial F yang diduga memicu kerusuhan melalui ajakan di media sosial.

“Pelaku F menyebarkan ajakan melalui akun media sosial sehingga mengundang massa untuk ikut dalam aksi yang berakhir ricuh,” ujar Cipto.

Pelajar tersebut dijerat dengan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal ini mengatur larangan menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan.

Baca Juga :  Target 92 Dapur MBG di Sampang Tak Tercapai, Kebijakan Pemerintah Dinilai Lamban

Penyidik juga menemukan bahwa tersangka F sejak 2024 membuat akun dan menyebarkan flayer provokatif. Flayer tersebut kembali digunakan untuk memprovokasi massa pada kerusuhan 30 Agustus lalu. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Kediri Kota berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas dan profesional.

“Langkah ini kami lakukan demi menciptakan situasi Kota Kediri yang aman, nyaman, dan kondusif,” pungkasnya. (**hernowo )

Berita Terkait

Menu MBG di Sampang Diduga Dikurangi Porsi, Takaran Susu pun Berkurang
Dinkes Sampang Bungkam Soal Sertifikat Higienis Dapur MBG, Keselamatan Anak Dipertaruhkan
Cepat Dekat dan Bersahabat Ditpolairud Polda Jatim Gelar Perpustakaan dan Klinik Terapung
Tuntaskan Misi Kemanusiaan di Tupdasbhara Angkatan Diktukba Polri SPN Polda Jatim 2025 Sandang Nama Satria Yana Anucasana
DVI Polda Jatim Dirikan Posko Penanganan Korban Robohnya Bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny
Kapolres Kediri Tekankan Semangat dan Nilai Kebaikan Saat Pimpin Apel di Polsek Papar
Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Anggota Polri TMT 1 Oktober 2025 di Polres Kediri Kota, Berlangsung Khidmat
Aksi Damai LSM Semesta Alam Lestari di Polres Kediri Berjalan Tertib & Lancar
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:53 WIB

Menu MBG di Sampang Diduga Dikurangi Porsi, Takaran Susu pun Berkurang

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:07 WIB

Dinkes Sampang Bungkam Soal Sertifikat Higienis Dapur MBG, Keselamatan Anak Dipertaruhkan

Selasa, 30 September 2025 - 11:06 WIB

Cepat Dekat dan Bersahabat Ditpolairud Polda Jatim Gelar Perpustakaan dan Klinik Terapung

Selasa, 30 September 2025 - 11:01 WIB

Tuntaskan Misi Kemanusiaan di Tupdasbhara Angkatan Diktukba Polri SPN Polda Jatim 2025 Sandang Nama Satria Yana Anucasana

Selasa, 30 September 2025 - 10:56 WIB

DVI Polda Jatim Dirikan Posko Penanganan Korban Robohnya Bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny

Berita Terbaru