Polsek Neglasari Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin

- Jurnalis

Senin, 22 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – Jajaran Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial N (21) diamankan petugas bersama barang bukti ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Exymer.

Kapolsek Neglasari, AKP Imron Mas’adi, S.H., M.H menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Azis Al Rais, S.H pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

“Dari hasil penggeledahan, tim kami menemukan 130 butir Tramadol dan 90 butir Exymer, uang tunai Rp37.000 hasil penjualan, serta satu unit handphone. Obat-obatan tersebut siap untuk diedarkan oleh pelaku,” ungkap Kapolsek.

Baca Juga :  Polisi Airud Gagalkan Pengiriman 50 Ribu Benih Lobster Ilegal Di Cianjur, Negara Berpotensi Rugi Rp7,5 Miliar

Pelaku mengaku menjual obat keras tersebut tanpa izin resmi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 453 dan atau 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Kapolsek menambahkan, pihaknya akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Neglasari. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter. Laporkan segera jika menemukan praktik serupa,” tegasnya.

Baca Juga :  Unit Resmob Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Satu Begal Saat Beraksi Di Sunter Agung, Satu Celurit Jadi Barang Bukti

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, SH, SIK, MSI berkomitmen akan terus melakukan tindakan hukum bagi pengedar obat terlarang untuk menjamin aman dan tertibnya Kamtibmas khususnya diwilayah hukum Tangerang Kota, dan apabila masyarakat mengetahui adanya gangguan kamtibmas, pelanggaran hukum dapat menghubungi Call Center bebas pulsa di 110

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Neglasari untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

 

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Polsek Palmerah Tangkap Pasangan Pembuang Bayi : Motifnya Malu
Polres Maros Bekuk Pelaku Pengerusakan di Masjid Syuhada 45, Kasus yang Sempat Resahkan Warga
Polisi Bongkar Sindikat Mata Elang Liar Di Kelapa Gading, Tiga Pelaku Ditangkap
Pasutri Diburu Polisi Terkait Kasus Penipuan Dan Penggelapan
Polres Metro Tangerang Kota Amankan Dua Tersangka Kasus Narkoba
Komplotan Begal Viral Di Kawasan JIEP, Polisi Berhasil Tangkap Satu Pelaku, Tiga Pelaku Buron
Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Dua Pelaku Pengoplos LPG Subsidi Ke Non Subsidi
Satgas Ops Damai Cartenz Pukul Mundur KKB Usai KKB Bakar Bangunan Puskesmas Di Kiwirok Yang Sudah Tidak Beroperasi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:33 WIB

Polsek Palmerah Tangkap Pasangan Pembuang Bayi : Motifnya Malu

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:26 WIB

Polres Maros Bekuk Pelaku Pengerusakan di Masjid Syuhada 45, Kasus yang Sempat Resahkan Warga

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:49 WIB

Polisi Bongkar Sindikat Mata Elang Liar Di Kelapa Gading, Tiga Pelaku Ditangkap

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:31 WIB

Pasutri Diburu Polisi Terkait Kasus Penipuan Dan Penggelapan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 10:43 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Amankan Dua Tersangka Kasus Narkoba

Berita Terbaru

Business

Tantangan dan Kesalahan Umum Investor Reksa Dana Pemula

Rabu, 1 Okt 2025 - 18:08 WIB