Polisi Bergerak Cepat Bongkar Sindikat Curanmor Di Matraman, Puluhan Motor Diamankan

- Jurnalis

Rabu, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) masih kerap terjadi di wilayah Jakarta Timur. Dari banyaknya laporan yang diterima, polisi bekerja keras dan berhasil mengungkap kasus curanmor berdasarkan LP/B/3409/IX/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/PMJ tanggal 12 September 2025 atas nama pelapor Nabilla Azar. Hal ini dijelaskan dalam Konferensi Pers pada hari Selasa (16/9/2025) jam 13:55 WIB di Lobby Polres Metro Jakarta Timur.

Berawal dari informasi adanya tindak pencurian motor di Yayasan Nurul Hikmah (12/9/2025), polisi bergerak cepat dengan mengidentifikasi GPS tentang lokasi motor Honda Beat warna silver B 5960 TOT. Akhirnya, polisi berhasil menangkap 5 (lima) orang yang tergabung dalam sindikat curanmor.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan Bacriel memjelaskan, “Kelima sindikat curanmor yang berhasil ditangkap polisi adalah MD (masih dibawah umur / ABH), EW, SR, MR dan T. Kelompok sindikat curanmor ini mempunyai kemampuan yang sama, yakni bisa menjadi eksekutor ataupun joki dalam melancarkan aksinya mereka bergantian peran. Sementara pelaku T mempunyai peran merubah tampilan motor yang baru dicuri (modifikasi motor) sebelum dijual ke penadah Y (masih dalam pengejaran petugas / DPO ).”

Baca Juga :  Dua Pemuda Di Jakarta Barat Ditangkap Polisi, Raup Ratusan Juta Dari Judi Online

“Sindikat curanmor ini biasa beraksi pada pagi hari antara jam 09:00 WIB sampai jam 15:00 WIB dan membawa senjata api rakitan serta sajam. Dari pengakuan para tersangka, mereka sudah 6 (enam) bulan menjalankan aksi curanmor. Barang bukti yang diamankan antara lain 2 (dua) BPKB berikut STNK, 1 (satu) rekaman CCTV, 2 (dua) gagang kunci T, 4 (empat) mata kunci T, 1 (satu) magnet pembuka kunci, 1 (satu) senjata api rakitan, 3 (tiga) buah peluru, 2 (dua) senjata mainan, 1 (satu) sajam jenis golok dan 2 (dua) sajam jenis pisau.” Lanjut Dicky.

Baca Juga :  Suami Terduga Pelaku KDRT Di Panongan Dibekuk Tim Gabungan Polresta Tangerang

“Para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara dan Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 dengan ancaman 10 (sepuluh) tahun penjara.” Tutup Dicky mengakhiri Konferensi Pers.

Setelah Konferensi Pers, acara dilanjutkan dengan pengembalian motor curian kepada pemilik. ” Terima kasih kepada Pak Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur yang telah bergerak cepat dan menemukan motor saya yang hilang. Saya akan lebih berhati-hati kedepannya dalam memarkirkan motor saya. Pengembalian motor saya gratis, tanpa dipungut biaya apapun.” Ucap Dedi Romansyah, seorang driver ojek online (ojol) yang tinggal di Otista Kebon Nanas. Hal senada juga diucapkan oleh Nindy, warga Cempaka Putih yang senang motornya telah ditemukan polisi dan gratis (tidak dipungut biaya).

 

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Polsek Palmerah Tangkap Pasangan Pembuang Bayi : Motifnya Malu
Polres Maros Bekuk Pelaku Pengerusakan di Masjid Syuhada 45, Kasus yang Sempat Resahkan Warga
Polisi Bongkar Sindikat Mata Elang Liar Di Kelapa Gading, Tiga Pelaku Ditangkap
Pasutri Diburu Polisi Terkait Kasus Penipuan Dan Penggelapan
Polres Metro Tangerang Kota Amankan Dua Tersangka Kasus Narkoba
Komplotan Begal Viral Di Kawasan JIEP, Polisi Berhasil Tangkap Satu Pelaku, Tiga Pelaku Buron
Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Dua Pelaku Pengoplos LPG Subsidi Ke Non Subsidi
Satgas Ops Damai Cartenz Pukul Mundur KKB Usai KKB Bakar Bangunan Puskesmas Di Kiwirok Yang Sudah Tidak Beroperasi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:33 WIB

Polsek Palmerah Tangkap Pasangan Pembuang Bayi : Motifnya Malu

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:26 WIB

Polres Maros Bekuk Pelaku Pengerusakan di Masjid Syuhada 45, Kasus yang Sempat Resahkan Warga

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:49 WIB

Polisi Bongkar Sindikat Mata Elang Liar Di Kelapa Gading, Tiga Pelaku Ditangkap

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:31 WIB

Pasutri Diburu Polisi Terkait Kasus Penipuan Dan Penggelapan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 10:43 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Amankan Dua Tersangka Kasus Narkoba

Berita Terbaru

Business

Tantangan dan Kesalahan Umum Investor Reksa Dana Pemula

Rabu, 1 Okt 2025 - 18:08 WIB