Suami Terduga Pelaku KDRT Di Panongan Dibekuk Tim Gabungan Polresta Tangerang

- Jurnalis

Rabu, 10 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – EY (28), seorang suami yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya ditangkap Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Panongan dan Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang. EY ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Bekasi pada Jumat (5/9/2025).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, peristiwa KDRT itu terjadi pada Rabu (27/8/2025) sekitar jam setengah 11 malam di kontrakan di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

“Akibat peristiwa itu, istri EY yakni korban IH (27) meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama beberapa hari di rumah sakit,” kata Indra Waspada, Rabu (10/9/2025).

Baca Juga :  Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Konara Enumbi Di Puncak Jaya Yang Terlibat Penembakan Personil Polri

Usai diduga menganiaya istrinya, tersangka EY langsung melarikan diri. Sementara korban IH yang terluka ditolong warga dibawa ke rumah sakit. Namun setelah beberapa hari dirawat, korban IH dinyatakan meninggal pada Sabtu (30/8/2025).

Polisi pun langsung melakukan pengejaran. Tim yang dipimpin Kapolsek Panongan Iptu Jonathan Mampetua Sirait dan Kanit Jatanras Iptu AA Surya Abdul Fitri akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan tersangka EY. Polisi pun melakukan penangkapan terhadap EY. Saat ini, perkara telah dilimpahkan Polsek Panongan ke Polresta Tangerang.

Baca Juga :  Dari Penangkapan Pemain Di Jogja, Siber Bareskrim Polri Ringkus Pengelola Dan Operator Jaringan Website Judi Online Internasional

Tersangka EY kini menjalankan pemeriksaaan intensif di Mapolresta Tangerang. Polisi masih mendalami kasus itu termasuk mengungkap motif di balik peristiwa. Tersangka EY dijerat Pasal 44 ayat (2) dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

 

 

 

 

 

 

 

Jurnalis : Irwan / M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Polsek Neglasari Gerebek Toko Kosmetik Jual Obat Terlarang, Satu Pelaku Ditangkap
Polsek Cipondoh Bongkar Penjualan Obat Terlarang Berkedok Toko Olahraga
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penelantaran Dan Kekerasan Berat Anak Di Jakarta Selatan
WNA Asal Tiongkok Bobol Rumsong Di Tangerang, 4,5 Miliar Digasak
Brimob Polda Metro Jaya Gelar TRE Untuk Pemulihan Psikologis Warga Asrama Kwitang
Ini Penjelasan Kapolres Tentang Penyerangan Dan Pembakaran Mako Polres Metro Jakarta Timur Beserta Polsek Jajaran
Polisi Amankan 11 Remaja Diduga Hendak Tawuran Di Batuceper
Bakamla RI Dan Kemenhut Amankan Kayu Olahan Ilegal Di Batam
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 15:58 WIB

Polsek Neglasari Gerebek Toko Kosmetik Jual Obat Terlarang, Satu Pelaku Ditangkap

Kamis, 11 September 2025 - 13:56 WIB

Polsek Cipondoh Bongkar Penjualan Obat Terlarang Berkedok Toko Olahraga

Kamis, 11 September 2025 - 06:54 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penelantaran Dan Kekerasan Berat Anak Di Jakarta Selatan

Rabu, 10 September 2025 - 11:36 WIB

Suami Terduga Pelaku KDRT Di Panongan Dibekuk Tim Gabungan Polresta Tangerang

Rabu, 10 September 2025 - 03:21 WIB

WNA Asal Tiongkok Bobol Rumsong Di Tangerang, 4,5 Miliar Digasak

Berita Terbaru