Ini Penjelasan Kapolres Tentang Penyerangan Dan Pembakaran Mako Polres Metro Jakarta Timur Beserta Polsek Jajaran

- Jurnalis

Senin, 8 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Noffizal mengatakan, hasil penyelidikan terkait serangkaian penyerangan Mako Polres Jakarta Timur dan Polsek jajaran. Ini memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat. Senin (8/9/2025).

Tanggal 31 Agustus 2025 terkait pengeroyokkan dan pejabat bertugas dikeroyok dua (2) orang atau lebih. Pasal 170 KUHP dan atau 213 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sabtu 30 Agustus sekelompok orang tak dikenal menyerang Mako Polres dan membakar kendaraan dinas dengab melempat batu dan bom molotov dan petasan. Sebagian gedung mengalami kerusakan, pagar dan kendaraan dinas terbakar.

Bisa dilihat kerusakan di Mako, seperti foto dokumentasi yang ada. Kaca pecah dan kerusakan bagian depan gedung. Kerugian dialami mencapai tujuh (7) unit terbakar, truk Samapta, Perintis Binmas Provos Tahti,  ambulance dan truk air.

Mobil di luar ada 14 unit.

Ruang SPKT, CCTV rusak.

Pelaku diamankan ada empat (4) pelaku terkait kasus Anak Berhadapan Hukum (Komisioner KPAI) ISI, 42, SES, 31, swasta dan 2 ABH pelajar kelas 9 FA dan DA, peran utama menyerang dengan kayu dan bambu pasca aksi penyerangan, keduanya diamankan.

Barang bukti pengrusakan Mako Polres dan enam Polsek.

Selanjutnya seperti foto dan video beredar viral ada yang ditembak, namun hasil pemeriksaan kepada pelaku dikenai lemparan batu oleh massa dari kelompok (30 Agustus 2025) tidak ada tembakan oleh petugas. “Kami hanya imbau saat itu agar massa membubarkan diri, tertuang di BAP, inisial I diframing ditembak, itu tidak ada” tegas Kapolres.

Baca Juga :  Ayah Tiri Di Cakung Tega Perkosa Anak Dibawah Umur, Pelaku Ditangkap Polisi

Lalu penyerangan Mapolsek Duren Sawit, Pasal 406 KUHP 212 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun, 6 tahun dan 7 tahun maksimal. Di hari yang sama pukul 04.30 WIB sekelompok menyerang Mapolsek dan Cafe di sebelah Mako mengalami kerusakan parah.

Hasil penyelidikan diamankan tiga (3) pelaku inisial AH, AR dan AS. Tentunya ada dua orang anak berhadapan dengan hukum. Kami kordinasi dengan Dinas Sosial dan KPAI. Untuk kasus ini pihaknya akan menyesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Lalu terkait video pencurian Polsek Duren Sawit kaca jendela pecah dan rusak. Barang bukti sepeda motor, dan helm diamankan.

Kemudian penyerangan Polsek Jatinegara Padal 170 KUHP dan atau 212 KUHP ancaman hukuman maksimal 9 tahun. Penyerangan pukul 23.30 WIB menyerang melempar batu dan membakar bom molotov. Barang inventaris dan gapura depan Polsek Jatinegara.

Diamankan 4 tersangka yakni AR, SE, ST dan RR memiliki peran berbeda. Pelaku membantu prpses pembuatan bom molotov depan SPBU dengan botol C1000 dan membantu mengisi bensin ke dalam botol dan dimasukkan kain.

Awalnya bom molotov ini untuk dilempar ke kawasan Kwitang, namun ada hasutan ke Polsek Jatinegara, dua unit motor terbakar dan sepeda vixi saat itu.

Pelaku ST merekam video dan memvrovokasi bakar, bakar Polsek Jatinegara dan mohon maaf Polisi Pembunuh dan itu direkam ke Media Sosial hingga memperkeruh suasana dan kondisi saat kejadian. “Mereka memprovokasi woi serang”.

Baca Juga :  Siber Bareskrim Polri Kembali Bekukan Dan Sita Dana Rp.154 Miliar Terkait Judi Online

Lalu pengrusakan dan pembakaran di Polsek Cipayung. Tentunya penyerangan dan pencurian hari Sabtu (30/8/2025) pukul 01.05 WIB, salah satu pelaku DD menarik mptor NMax milik anggota Polsek Cipayung, 6 September DD ditangkap. Pelaku NR, YO berperan termasuk siaran langsung di TikTok dan melempar bstu ke Polsek Cipayung.

Barang bukti hasil penjarahan tameng, jaket, topi dan lainnya.

Polsek Ciracas, Pasal 170 KUHP, ancaman 7 tahun. Sabtu (30/8) 500 orang mulai mendorong gerbang Polsek dan melempari batu dan petasan menjarah fasiliras dan membakat kendaraan. Pelaku NR, YO terlibat siaran TikTok dan melempar batu ke Polsek.

Ada keterkaitan pelaku di Cipayung dan Ciracas. Lalu Polsubsektor Cililitan, 1 September adanya LP. Sabtu (30/8) sekitar jam 03.00 WIB melempar batu, melempar molotov, AI RRA mencuri tv dan printer, WAF penadah.

Sehingga sebanyak 17 pelaku diamankan dengan 15 LP pengrusakan, dan penjarahan dan 14 statusnya sebagai tersangka (10 tersangka sudah kerja).

Keterkaitan satu sama lain akan didalami apakah ada yang mendanai akan didalami.

Mari jaga kesatuan dan persatuan, #jagajakarta.

“Kami melihat ini kejahatan murni dan sarana medsos menjadi mereka yang melihat terbawa untuk menjadi pelaku. Kami melakukan penyelidikan”.

“Dua (2) petugas Jatinegara menjadi korban dan ada yang patah kaki”.

 

 

 

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Polsek Cipondoh Bongkar Penjualan Obat Terlarang Berkedok Toko Olahraga
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penelantaran Dan Kekerasan Berat Anak Di Jakarta Selatan
Suami Terduga Pelaku KDRT Di Panongan Dibekuk Tim Gabungan Polresta Tangerang
WNA Asal Tiongkok Bobol Rumsong Di Tangerang, 4,5 Miliar Digasak
Brimob Polda Metro Jaya Gelar TRE Untuk Pemulihan Psikologis Warga Asrama Kwitang
Polisi Amankan 11 Remaja Diduga Hendak Tawuran Di Batuceper
Bakamla RI Dan Kemenhut Amankan Kayu Olahan Ilegal Di Batam
Polri Tegas Tindak Akun Provokatif Demi Jaga Stabilitas Nasional
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 13:56 WIB

Polsek Cipondoh Bongkar Penjualan Obat Terlarang Berkedok Toko Olahraga

Kamis, 11 September 2025 - 06:54 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penelantaran Dan Kekerasan Berat Anak Di Jakarta Selatan

Rabu, 10 September 2025 - 11:36 WIB

Suami Terduga Pelaku KDRT Di Panongan Dibekuk Tim Gabungan Polresta Tangerang

Rabu, 10 September 2025 - 03:21 WIB

WNA Asal Tiongkok Bobol Rumsong Di Tangerang, 4,5 Miliar Digasak

Selasa, 9 September 2025 - 08:10 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Gelar TRE Untuk Pemulihan Psikologis Warga Asrama Kwitang

Berita Terbaru