DPR Usul Gerbong Merokok, KAI Divre IV Tanjungkarang Tegaskan Tak Ada Perubahan Aturan

- Jurnalis

Selasa, 26 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang menegaskan tidak akan mengubah aturan larangan merokok di dalam rangkaian kereta, termasuk menolak usulan penyediaan gerbong khusus perokok yang dilontarkan Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan.

Plt. Executive Vice President Divre IV Tanjungkarang, Mohamad Ramdany mengatakan, hingga saat ini tidak ada instruksi dari pimpinan pusat maupun Kementerian Perhubungan untuk merevisi aturan sudah lama berjalan.

“Sejauh ini belum ada instruksi untuk mengubah peraturan yang sudah lama dijalankan. Jadi, tidak ada perubahan dan kita masih tetap tidak memperkenankan merokok di dalam kereta, apalagi menyediakan gerbong khusus untuk perokok,” ujarnya.

Baca Juga :  KAI Daop 1 Jakarta Pastikan Jalur Kereta Aman, Pasca Gempa 4,9 SR di Kab Bekasi

Ramdany menyampaikan, ketentuan peraturan tersebut sejalan dengan arahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), tidak diperkenankan merokok di ruang publik.

Meski demikian, KAI tetap memberi ruang terbatas bagi penumpang yang ingin merokok, dengan bisa dilakukan saat kereta berhenti di stasiun tertentu dengan waktu singkat sekitar 2–3 menit.

“Ini memang singkat sekali, tapi itulah waktu dan tempat yang diperkenankan untuk merokok. Jadi tidak ada yang perlu diubah,” katanya.

Ramdany menambahkan, KAI memahami adanya aspirasi masyarakat maupun usulan dari DPR. Namun, pihaknya menilai tidak memungkinkan untuk memfasilitasi gerbong khusus merokok.

Baca Juga :  Long Weekend Peringatan Maulid Nabi Muhammad S.A.W, KAI Daop 6 Yogyakarta Siapkan KA Tambahan

“Kami memandang usulan ini bertentangan dengan regulasi dan komitmen pelayanan transportasi publik bebas asap rokok,” ucap dia.

Sesuai instruksi dari PT KAI, Ramdany menegaskan, sejauh ini tidak mengagendakan dan merencanakan pengubahan atau pencabutan ketentuan peraturan tersebut.

Terlebih, menyediakan atau memfasilitasi keberadaan gerbong khusus merokok pada rangkaian perjalanan kereta api sepanjang perjalanan relasi Stasiun Tanjungkarang-Kertapati tersebut.

“Dari kantor pusat sudah jelas. Jadi tetap, pelayanan angkutan kereta api sampai dengan hari ini ketentuannya tanpa asap rokok,” tutup Ramdany.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Kementerian PU Berhasil Buka Kembali Jalan Akses Nasional Terdampak Banjir di Bali
BRI-MI Raih Penghargaan Investment Manager Awards 2025 Kategori Saham USD
KAI dan Yayasan Tarakanita Yogyakarta Gelar Kampanye Lingkungan Hidup: “Rel Perjalanan, Jogja Bergerak Lindungi Ozon”
Kementerian PU Bergerak Cepat Tangani Dampak Banjir di Bali
Weaving Culture: Merajut Budaya dengan Inovasi Kontemporer
Bongkar Algoritma TikTok: Kunci Masuk FYP dan Konten Viral
Bitcoin hingga Memecoin: Pasar Kripto Kembali Panas Jelang Keputusan The Fed
Resmi Diluncurkan, Legal Hero AI Permudah Cara Kerja Praktisi Hukum 10x Lebih Efisien
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 14:18 WIB

Kementerian PU Berhasil Buka Kembali Jalan Akses Nasional Terdampak Banjir di Bali

Kamis, 11 September 2025 - 14:17 WIB

BRI-MI Raih Penghargaan Investment Manager Awards 2025 Kategori Saham USD

Kamis, 11 September 2025 - 14:14 WIB

Kementerian PU Bergerak Cepat Tangani Dampak Banjir di Bali

Kamis, 11 September 2025 - 13:59 WIB

Weaving Culture: Merajut Budaya dengan Inovasi Kontemporer

Kamis, 11 September 2025 - 13:52 WIB

Bongkar Algoritma TikTok: Kunci Masuk FYP dan Konten Viral

Berita Terbaru