Purnama News|Pontianak, Kalimantan Barat, 23 Agustus 2025 – Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Desa Tanjung Labai dan Desa Pandulangan, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang, terus berlangsung tanpa ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum (APH). Kasus ini menuai sorotan tajam setelah mencuat di media lokal hingga nasional.
Pengamat hukum kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai pembiaran tersebut mencerminkan kegagalan serius dalam penegakan hukum dan tata kelola kebijakan publik.
“Praktik PETI jelas melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penambangan tanpa izin adalah tindak pidana. Tapi selama ini tindakan aparat hanya sebatas seremonial—ibarat lagu penghibur tanpa realisasi,” tegas Herman, Jumat (23/8/2025).
Ia bahkan menduga ada oknum aparat yang ikut membekingi aktivitas ilegal itu sehingga memperparah keadaan sekaligus merusak kredibilitas institusi hukum.
Selain aspek hukum, Herman mengingatkan bahwa PETI memicu bencana ekologis dan krisis sosial. Penggunaan merkuri dan bahan kimia berbahaya mencemari sungai, merusak ekosistem, serta mengancam kesehatan warga. Konflik sosial dan ekonomi di tingkat lokal juga kerap muncul akibat praktik ini.
Dari sisi kebijakan publik, lemahnya sinergi antar-lembaga dinilai menjadi penyebab utama. Meskipun pemerintah pusat berkomitmen memberantas PETI, implementasi di daerah justru lemah. Herman menilai perlu ada koordinasi kuat antara Kementerian ESDM, kepolisian, dan pemerintah daerah.
Sebagai jalan keluar, ia mendorong pemerintah membuka Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diawasi ketat, agar masyarakat tetap memiliki akses ekonomi tanpa merusak lingkungan.
Lebih jauh, Herman menyoroti peran organisasi yang mengatasnamakan kepentingan rakyat, namun justru menjadi tameng bagi pelaku PETI.
“Banyak organisasi seolah membela masyarakat, padahal kenyataannya menjadi benteng tambang ilegal. Semua pihak yang terlibat, termasuk mafia migas, harus ditindak tegas,” ujarnya.
Kasus PETI di Ketapang kini menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum sekaligus komitmen pemerintah daerah dalam menjaga lingkungan serta menegakkan aturan negara.
Sumber: Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Hukum Kebijakan Publik







