Wujudkan Perjalanan Nyaman, Sehat, dan Berkelanjutan, KAI Daop 8 Surabaya Tegaskan Kembali Larangan Merokok

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam upaya mewujudkan perjalanan yang nyaman, sehat, dan berkelanjutan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya kembali menegaskan komitmennya melalui penerapan larangan merokok di seluruh rangkaian kereta api dan area stasiun.

Kebijakan ini merupakan bagian dari kontribusi nyata KAI dalam mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya poin ke-3 tentang Kehidupan Sehat dan Sejahtera, serta poin ke-11 mengenai Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan.

“KAI tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran terhadap aturan larangan merokok. Langkah tegas ini merupakan wujud perlindungan atas hak seluruh pelanggan untuk menikmati perjalanan yang bersih, sehat, dan nyaman,” tegas Luqman Arif, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya.

Dengan intensitas perjalanan yang tinggi mencapai 52 perjalanan KA per hari kerja dan meningkat menjadi 58 perjalanan di akhir pekan serta cakupan operasional di 52 stasiun, penerapan larangan merokok menjadi hal yang krusial dalam menciptakan lingkungan transportasi publik yang bebas dari asap rokok.

Baca Juga :  SATU University Gelar Open House 2025 Bertema AI

Larangan merokok ini berlaku di seluruh rangkaian kereta api dan area stasiun, baik stasiun keberangkatan, pemberhentian antara, maupun tujuan akhir. Namun, bagi pelanggan yang ingin merokok, KAI Daop 8 telah menyediakan area khusus merokok yang ditandai secara jelas di sejumlah stasiun tertentu. Di luar area tersebut, aktivitas merokok dilarang keras.

Sebagai bentuk penegakan aturan, pelanggan yang kedapatan merokok di luar area yang telah ditentukan akan dikenakan sanksi tegas berupa penurunan di stasiun pemberhentian pertama, tanpa pengembalian bea tiket.

Selama periode Januari hingga Juli 2025, KAI Daop 8 mencatat sebelas kasus pelanggaran larangan merokok di atas kereta, dengan rincian sebagai berikut:

– Maret : 1 pelanggaran

– Mei : 3 pelanggaran

– Juni : 3 pelanggaran

– Juli : 4 Pelanggaran

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pelanggan yang menggunakan layanan KAI di wilayah Daop 8 Surabaya, termasuk keberangkatan dari Stasiun Surabaya Pasarturi, Gubeng, Malang, hingga Surabaya Kota. Dengan volume penumpang yang tinggi dan latar belakang pelanggan yang beragam, menciptakan ruang publik yang bebas dari asap rokok merupakan bentuk tanggung jawab KAI sebagai penyedia transportasi modern dan terpercaya.

Baca Juga :  Pelindo Multi Terminal Group Catat Kinerja Positif Semester I/2025, Trafik Barang Tumbuh Signifikan

Petugas KAI secara rutin melakukan pengawasan dan siap menindak setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Larangan ini berlaku setiap saat, baik sepanjang perjalanan maupun di seluruh area stasiun.

“KAI mengajak seluruh pelanggan untuk bersama-sama menciptakan perjalanan yang lebih sehat dengan mematuhi aturan ini. Ketaatan pelanggan adalah kunci utama dalam mewujudkan transportasi publik yang ramah, aman, dan berkelanjutan,” tutup Luqman Arif.

Mari bersama wujudkan transportasi publik yang bersih, sehat, dan ramah lingkungan.

Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat mengunjungi www.kai.id atau menghubungi Contact Center KAI di 121.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Membangun Masa Depan dari Rel: KAI Percepat Modernisasi dan Digitalisasi Infrastruktur Perkeretaapian Nasional
Menteri LHK Apresiasi Langkah Mitigasi Karhutla oleh PTPN Group
Peduli Keselamatan, KAI Daop 8 dan Railfans Edukasi Pengguna Jalan di Perlintasan Sebidang
31.814 Perjalanan Kereta Api Berhasil Dioperasikan di Wilayah Daop 2 Bandung pada Semester I 2025
KAI Daop 1 Jakarta: Bamper Lokomotif Berwarna Merah Demi Keselamatan dan Standar Operasional
KAI Daop 1 Jakarta Hadirkan Promo “Merdeka” Diskon 20% Tiket Kereta Api Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI
Atasi Sampah Sungai dengan Sistem Penghalau Terapung yang Efisien
Tingkatkan Ketelitian Proyek Anda dengan Fabrikasi Logam Presisi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 21:03 WIB

Membangun Masa Depan dari Rel: KAI Percepat Modernisasi dan Digitalisasi Infrastruktur Perkeretaapian Nasional

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 20:58 WIB

Menteri LHK Apresiasi Langkah Mitigasi Karhutla oleh PTPN Group

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 17:48 WIB

Peduli Keselamatan, KAI Daop 8 dan Railfans Edukasi Pengguna Jalan di Perlintasan Sebidang

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 16:06 WIB

31.814 Perjalanan Kereta Api Berhasil Dioperasikan di Wilayah Daop 2 Bandung pada Semester I 2025

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:28 WIB

KAI Daop 1 Jakarta: Bamper Lokomotif Berwarna Merah Demi Keselamatan dan Standar Operasional

Berita Terbaru