Polres Bondowoso Ungkap Kasus Laporan Palsu Ngaku Korban Begal

- Jurnalis

Rabu, 6 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURNAMA NEWS.COM | BONDOWOSO – Satreskrim Polres Bondowoso Polda Jatim berhasil mengungkap kasus laporan palsu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial GKP (30).

GKP diketahui membuat laporan palsu untuk menutupi perbuatannya yang telah menggadaikan sepeda motornya karena terlilit utang judi online.

Hal itu seperti disampakan oleh Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono kepada awak media di Mapolres Bondowoso, Rabu (6/8).

Ia menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi.

“Pada awalnya, tersangka melapor ke Polsek Wonosari dan mengaku menjadi korban begal atas satu unit sepeda motor Yamaha N-Max miliknya,” kata AKBP Harto.

GKP yang diketahui sebagai security itu bahkan menunjukkan kaos yang robek di bagian lengan kanan untuk meyakinkan petugas.

Baca Juga :  Pemdes Segara Makmur Resmi Wakili Kecamatan Tarumajaya Dalam Lomba Kampung Bersih Tingkat Kabupaten Bekasi

Namun, setelah dilakukan pendalaman, ditemukan fakta bahwa kejadian tersebut tidak pernah terjadi.

Sepeda motor N-Max dengan nomor Polisi P 3290 tersebut ternyata telah digadaikan oleh GKP kepada seseorang di Situbondo.

“Tersangka nekat melakukan hal ini untuk menutupi perbuatannya dari keluarga karena terlilit utang pinjaman online akibat kecanduan judi online,” jelas Kapolres Bondowoso.

Atas perbuatannya, GKP dijerat dengan dua pasal berlapis: Pasal 220 KUHP tentang tindak pidana membuat laporan atau pengaduan palsu, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait perjudian online, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Baca Juga :  Tim Ibu-Ibu PKK Desa Pantai Hurip Babelan Meriahkan Gerak Jalan Sambut HUT RI Ke- 80

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya Satu lembar surat laporan pengaduan masyarakat (LPM) dari tersangka.

Satu buah kaos berwarna biru putih dengan robekan, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max beserta STNK, BPKB, dan kuncinya, serta satu unit ponsel merk Pocco X3 NFC yang digunakan untuk bertransaksi judi online.

Atas kasus ini, Kapolres Bondowoso juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan dari judi online.

“Judi online bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat memicu tindak kriminal lainnya, seperti kasus yang terjadi pada tersangka ini,” tegasnya. (*her )

Berita Terkait

Polsek Pulogadung Lakukan Olah TKP Penemuan Mayat Di Pulomas Barat
AOB, SMSI Dan Brimob Bagikan 2.000 Bendera Merah Putih Untuk Pengendara Jalan
Tim Ibu-Ibu PKK Desa Pantai Hurip Babelan Meriahkan Gerak Jalan Sambut HUT RI Ke- 80
Ngopi Bareng Perangkat Desa, Polsek Grogol Jaga Kamtibmas Jelang PHBN 2025
Kades Muara Bakti Optimis Dalam Lomba Kampung Bersih Tingkat Kabupaten Bekasi Menjadi Yang Terbaik
Tanam Mangrove di Kalbar, Kapolri: Jaga Lingkungan untuk Masa Depan Anak-Cucu Kita
Kapolri Tinjau GPM di Kalbar, 310,25 ton beras SPHP telah Polri distribusikan
Program 10.000 CCTV Polres Pasuruan Kota Kembali Membuahkan Hasil, Kasus Jambret Terungkap Tersangka Diamankan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 16:17 WIB

Polsek Pulogadung Lakukan Olah TKP Penemuan Mayat Di Pulomas Barat

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:30 WIB

AOB, SMSI Dan Brimob Bagikan 2.000 Bendera Merah Putih Untuk Pengendara Jalan

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 10:28 WIB

Tim Ibu-Ibu PKK Desa Pantai Hurip Babelan Meriahkan Gerak Jalan Sambut HUT RI Ke- 80

Jumat, 8 Agustus 2025 - 17:56 WIB

Ngopi Bareng Perangkat Desa, Polsek Grogol Jaga Kamtibmas Jelang PHBN 2025

Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:44 WIB

Kades Muara Bakti Optimis Dalam Lomba Kampung Bersih Tingkat Kabupaten Bekasi Menjadi Yang Terbaik

Berita Terbaru