Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Bungah Gresik

- Jurnalis

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURNAMA NEWS.COM | GRESIK – Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim menetapkan Satu orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.

Penetapan ini dilakukan usai menindaklanjuti laporan masyarakat adanya tambang galian C yang diduga tak berijin di Bungah.

Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim telah mendatangi lokasi tambang pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Sebanyak Enam orang telah diperiksa dan Satu orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Polres Kediri Kota Bersama TPID Gelar Rapat Koordinasi dan Sidak Beras Premium di Sejumlah Pasar Modern

Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz kepada media, Senin (4/8/25).

“Sudah kami tetapkan Satu orang sebagai tersangka berinisial AI warga Kecamatan Bungah, sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab aktivitas tambang tanpa izin tersebut,” kata AKP Abid.

Penetapan tersangka itu lanjut AKP Abid setelah penyidik memeriksa Enam saksi, di antaranya operator excavator, checker, dan sopir truk.

Barang bukti yang diamankan antara lain Tiga unit truk diesel, Satu unit excavator, Tiga bendel surat jalan, Satu buku rekap, dan Satu kunci excavator.

Baca Juga :  Dorong Semangat Nasionalisme, Kapolres Bangkalan Bagi - bagi Bendera Merah Putih

“Aktivitas penambangan saat itu sudah berlangsung sebanyak 51 rit, kami juga mengamankan tiga truk yang sedang beroperasi di lokasi,” lanjut AKP Abid.

Tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. (*her )

Berita Terkait

Polsek Pulogadung Lakukan Olah TKP Penemuan Mayat Di Pulomas Barat
AOB, SMSI Dan Brimob Bagikan 2.000 Bendera Merah Putih Untuk Pengendara Jalan
Tim Ibu-Ibu PKK Desa Pantai Hurip Babelan Meriahkan Gerak Jalan Sambut HUT RI Ke- 80
Ngopi Bareng Perangkat Desa, Polsek Grogol Jaga Kamtibmas Jelang PHBN 2025
Kades Muara Bakti Optimis Dalam Lomba Kampung Bersih Tingkat Kabupaten Bekasi Menjadi Yang Terbaik
Tanam Mangrove di Kalbar, Kapolri: Jaga Lingkungan untuk Masa Depan Anak-Cucu Kita
Kapolri Tinjau GPM di Kalbar, 310,25 ton beras SPHP telah Polri distribusikan
Program 10.000 CCTV Polres Pasuruan Kota Kembali Membuahkan Hasil, Kasus Jambret Terungkap Tersangka Diamankan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 16:17 WIB

Polsek Pulogadung Lakukan Olah TKP Penemuan Mayat Di Pulomas Barat

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:30 WIB

AOB, SMSI Dan Brimob Bagikan 2.000 Bendera Merah Putih Untuk Pengendara Jalan

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 10:28 WIB

Tim Ibu-Ibu PKK Desa Pantai Hurip Babelan Meriahkan Gerak Jalan Sambut HUT RI Ke- 80

Jumat, 8 Agustus 2025 - 17:56 WIB

Ngopi Bareng Perangkat Desa, Polsek Grogol Jaga Kamtibmas Jelang PHBN 2025

Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:44 WIB

Kades Muara Bakti Optimis Dalam Lomba Kampung Bersih Tingkat Kabupaten Bekasi Menjadi Yang Terbaik

Berita Terbaru