Tim Opsnal Polsek Benda Gerebek Buruh Pengedar Sabu, Temukan Timbangan Dan HP Transaksi

- Jurnalis

Senin, 4 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan satu orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar, pada Kamis (31/7/2025).

Tersangka berinisial C (42) alias Udin, ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Kampung Kojan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita lima paket plastik bening berisi sabu dengan total berat bruto 4,5 gram, sebuah timbangan digital, serta satu unit handphone merek Vivo yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.

Kapolsek Benda, AKP Sriyono, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologi penggerebekan.

“Penangkapan dilakukan setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di wilayah Kalideres. Tim langsung melakukan pengintaian dan penggerebekan terhadap pelaku yang tengah berada di rumahnya,” ujar Sriyono.

Baca Juga :  Kungker Kapolda Aceh Disambut Bupati dan wakil Bupati dgn Tepung Tawar

Saat dilakukan penggeledahan, pelaku kedapatan menggenggam lima paket sabu siap edar di tangan kanannya. Saat diinterogasi di tempat, pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan akan diedarkan di sekitar Kalideres.

“Pelaku mengaku bahwa sabu itu hendak ia jual. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas pengedar narkoba yang merusak generasi bangsa,” tegas Kapolsek.

Barang bukti telah dikirim ke laboratorium Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, dan hasil uji awal menunjukkan positif mengandung Methamfetamin.

Baca Juga :  Politisi PDI-P Tantang DPRK Nagan Raya: "Potong Pokir Bangun Masjid Giok, Jangan Sentuh Dana CSR!”

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Benda untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya.

“Kami akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain atau jaringan yang lebih besar,” tambah Sriyono.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Undercover Polisi Gagalkan Transaksi Ekstasi dan Vape Narkotika di Batam
Tangkap Wartawan Bodrek ,Ngaku Ngaku Purnamanews.com , Konfirmasi ke Bos Pemilik Alat Berat
“Polri dan Insan Pers Satu Hati: Nasi Berkah Polda Kepri Sentuh Panti Asuhan hingga Pesantren”
Polsek Batu Ampar Sambut Hangat Kegiatan “Merdeka dalam Berbagi” dari Murid Sekolah Suluh Bangsa
Bupati Nagan Raya Tinjau Penemuan Batu Giok Raksasa di Beutong
Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Jakarta – Medan, Dua Pelaku Ditangkap
Warga Desa Tengki Digegerkan Penemuan Sosok Laki-Laki Tak Bernyawa Di Pinggir Jalan
Diduga Kepala dusun  Rosid Desa Bandar Dalam kecamatan sidomulyo  Tidak Tamat SMA 
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:34 WIB

Undercover Polisi Gagalkan Transaksi Ekstasi dan Vape Narkotika di Batam

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:37 WIB

Tangkap Wartawan Bodrek ,Ngaku Ngaku Purnamanews.com , Konfirmasi ke Bos Pemilik Alat Berat

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:49 WIB

“Polri dan Insan Pers Satu Hati: Nasi Berkah Polda Kepri Sentuh Panti Asuhan hingga Pesantren”

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:49 WIB

Polsek Batu Ampar Sambut Hangat Kegiatan “Merdeka dalam Berbagi” dari Murid Sekolah Suluh Bangsa

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:38 WIB

Bupati Nagan Raya Tinjau Penemuan Batu Giok Raksasa di Beutong

Berita Terbaru

Business

Dukungan Krakatau Steel untuk Kawasan Ekonomi Khusus Lido

Jumat, 24 Okt 2025 - 16:25 WIB