Terbongkar Tambang Galian C Ilegal di Perbatasan Singkawang – Bengkayang, Diduga Catut Nama Bupati dan Gunakan Dokumen Palsu

- Jurnalis

Rabu, 16 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PurnamaNews.Com | Singkawang, Kalimantan Barat – Tim investigasi gabungan dari awak media nasional dan lokal, berdasarkan laporan masyarakat, mengungkap adanya dugaan aktivitas tambang galian C tanpa izin (illegal mining) di wilayah strategis perbatasan antara Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang, tepatnya di Jembatan 25 Sangkuk, Dusun Jembatan Dua Lima, Desa Rantau, Kecamatan Monterado.

Salah satu pemilik lahan dan sekaligus pengelola lokasi tambang ilegal ini, yang dikenal bernama Bambang, mengakui secara terbuka kepada wartawan bahwa aktivitas penambangan tersebut berjalan tanpa izin resmi, namun diklaim mendapat “restu” atau perintah dari Bupati Bengkayang.

Bambang mengaku memiliki lahan seluas 7,8 hektare, namun dokumen yang ditunjukkan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dengan nama dan tahun berbeda – beda yang memicu kecurigaan adanya indikasi pemalsuan dokumen dan praktik mafia tanah.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa lokasi tambang tersebut sebenarnya berada di wilayah perbatasan Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan (Kota Singkawang) dan Desa Sibaju, Kecamatan Monterado (Kabupaten Bengkayang). Namun dokumen kepemilikan yang dimiliki Bambang, termasuk SKT, tidak sesuai dengan letak geografis di lapangan.

Baca Juga :  Lurah Bahagia Babelan Dipilih Dalam Kategori The Future Leader Jawa Barat 2025

Fakta-fakta ini menguatkan dugaan bahwa aktivitas tambang ilegal ini melibatkan unsur pelanggaran hukum serius, antara lain:

Adanya Dugaan Pelanggaran Hukum yang dilakukan diantaranya:

1. Pertambangan Tanpa Izin (PETI)

Melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar bagi siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.

2. Perusakan Lingkungan Hidup

Melanggar Pasal 98 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

3. Pemalsuan Dokumen Tanah

Diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. SKT yang digunakan memiliki identitas dan tahun penerbitan yang berbeda-beda dan tidak sesuai lokasi.

4. Pencemaran Nama Baik dan Pencatutan Nama Pejabat Negara

Pernyataan Bambang yang menyebut “atas perintah Bupati” dapat masuk ke ranah hukum pidana pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 14–15 UU No. 1 Tahun 1946.

Baca Juga :  Laporan Masyarakat, Danramil 0602-10/Pontang Bersama Babinsa Bergerak Cepat Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

5. Penggelapan Pajak dan Pendapatan Negara

Aktivitas tambang ilegal tidak tercatat dalam sistem perpajakan negara, melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), serta berpotensi masuk dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010.

6. Pelanggaran Hak Konsumen dan Keselamatan Publik

Aktivitas ini membahayakan struktur jalan, jembatan, serta kelestarian alam dan masyarakat sekitar, yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait keselamatan dan hak atas informasi yang benar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya mengkonfirmasi kebenaran pengakuan Bambang kepada pihak Pemerintah Kabupaten Bengkayang, termasuk klarifikasi dari Bupati Bengkayang. Tim juga berupaya mendapatkan penjelasan dari Dinas ESDM Kalbar dan aparat penegak hukum terkait dugaan pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan ini, sesuai dengan Pasal 5 dan 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim Red

Berita Terkait

Babinsa Koramil 0602-20/Pamarayan Kodim 0602/Serang Gelorakan Semangat Bela Negara di SMK Global 2 Bandung
TNI Peduli, Danramil 0602-08/Petir Kodim 0602/Serang Sigap Salurkan Bantuan dan Tinjau Masyarakat Terdampak Bencana
Menuju Layanan Modern, Polres Bintan Terapkan Sistem Astina dan Tanda Tangan Elektronik Polri
Dukung Wisata Desa, Hj. Siti Qomariyah Kembali Lakukan Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Di Desa Hurip Jaya
Ground Breaking Sekolah Bakti Mulya 400 Depok, Wujud Komitmen Peningkatan Mutu Pendidikan
Sampai Ke Meja Siswa, Babinsa Koramil 0602-12/Ciomas Kodim 0602/Serang Pastikan Distribusi MBG Tepat Sasaran
Sat Narkoba Polres Maros Kembali Bongkar Jaringan Peredaran Sabu Via Online
Dandim 0602/Serang Kolonel Arm Oke Kistiyanto, Membuka Off-Road Championship Banten, Meriahkan HUT Ke-80 TNI
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 11:44 WIB

Babinsa Koramil 0602-20/Pamarayan Kodim 0602/Serang Gelorakan Semangat Bela Negara di SMK Global 2 Bandung

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:42 WIB

TNI Peduli, Danramil 0602-08/Petir Kodim 0602/Serang Sigap Salurkan Bantuan dan Tinjau Masyarakat Terdampak Bencana

Senin, 20 Oktober 2025 - 21:11 WIB

Menuju Layanan Modern, Polres Bintan Terapkan Sistem Astina dan Tanda Tangan Elektronik Polri

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:13 WIB

Dukung Wisata Desa, Hj. Siti Qomariyah Kembali Lakukan Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Di Desa Hurip Jaya

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:19 WIB

Ground Breaking Sekolah Bakti Mulya 400 Depok, Wujud Komitmen Peningkatan Mutu Pendidikan

Berita Terbaru