Purnama News|Batam Sorotan publik kembali mengarah pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam terkait dugaan kebocoran retribusi parkir yang diduga telah merugikan pendapatan daerah dalam jumlah signifikan. Minggu 29 Juni 2025.
Laporan media menyebutkan, realisasi pendapatan retribusi parkir pada tahun terakhir hanya mencapai sekitar Rp 4,6 miliar—jauh di bawah target yang ditetapkan sebesar Rp 17 miliar. Artinya, capaian baru menyentuh sekitar 27 persen dari target yang seharusnya dapat diraih.
Angka tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik, terutama karena parkir tepi jalan dan parkir resmi di kawasan padat aktivitas di Batam terbilang masif. Indikasi adanya “kebocoran” dalam aliran retribusi pun mencuat ke permukaan, menyulut kecurigaan akan potensi praktik penyimpangan atau permainan pihak-pihak tertentu di lapangan.
Tidak hanya menjadi perbincangan di ruang publik, beberapa kalangan juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Batam, untuk segera turun tangan dan menyelidiki dugaan penyimpangan tersebut. Desakan ini dianggap penting guna mengembalikan kepercayaan masyarakat dan memastikan dana daerah tidak digerogoti oleh oknum tak bertanggung jawab.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dishub Batam belum memberikan klarifikasi terbuka terkait rendahnya capaian pendapatan parkir dan dugaan kebocoran yang menjadi sorotan publik.(Purnama News)