Insan Pers Meminta Pihak Kepolisian Menyelidiki Dan BertindakTentang Kesepakatan Kegiatan Ilegal di Kec. Belitang Hilir, Sekadau, Siapa Pelakunya? siapa Pembekingnya?

- Jurnalis

Sabtu, 28 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com – Sekadau, Kalimantan Barat. Beredar informasi adanya “SURAT PERNYATAAN” yang memuat larangan para Wartawan untuk memasuki wilayah kecamatan Belitang Hilir, Sekadau, Kalimantan Barat.

Surat Pernyataan tersebut telah beredar di banyak grup WhatsApp yang menimbulkan banyak pertanyaan dari kalangan yang berprofesi sebagai Wartawan.

Perlu di pahami Wartawan atau di kenal dengan Insan Pers adalah profesi sebagai “Kontrol Sosial” untuk publik, dan di lindungi oleh UU juga di bawah naungan kelembagaan yaitu lembaga Dewan Pers yang di sahkan oleh Negara dan di lindungi oleh UU yaitu UU Pers No.40 Tahun 1999,jadi sudah kewajiban yang berprofesi sebagai wartawan untuk melakukan peliputan investigasi dan meminta klarifikasi kepada khalayak yang menyangkut urusan publik.

Baca Juga :  Polres Nagan Raya Gelar Ceramah, Doa, dan Zikir Bersama Sambut Pergantian Tahun 2025–2026

Sehingga dengan adanya surat edaran tersebut diatas kami dari media on Line www.purnamanews.com mengecam keras adanya surat edaran tersebut karena telah melanggar ketentuan berdasarkan kan UU Pers : Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1). Pelaku yang menghalangi bisa dikenakan sanksi pidana penjara hingga 2 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Baca Juga :  Ribuan Peserta Napak Tilas Dalam Rangka HUT Brebes Ke 348 sejauh 18 Km Sukses Digelar

Dan kami berharap dan meminta kepada Polsek Belitang Hilir, Polres Sekadau, Polda Kalimantan Barat untuk menyelidiki seberapa banyak adanya kegiatan Ilegal,Siapa pelakunya,dan oknum APH yang membekingi kegiatan Ilegal ini, sehingga berani melarang Wartawan untuk masuk ke wilayah kecamatan Belitang Hilir.

Media selalu siap melayani Hak Jawab Berdasarkan UU Pers Pasal 1 angka 11 UU Nomor 40 Tahun 1999, dari semua pihak yang terkait dan keberetan pada pemberitaan ini.

 

A.Sukri/Red

Berita Terkait

Bupati Tarmizi Melantik Sejumlah Pejabat Eselon III , Dr. Ir. Kurdi, ST, MT, MH, IPM, Asean-Eng, Jabat Kadis DLH
Diduga Terjadi Kebakaran limbah sabut kelapa Yang Di kelola Santo ,Membuat masyarakat Resa Dan kawatir ,Serta Izin Di Pertanyakan 
Camat Wawaykarya Preseden Buruk : H.Samsul Bahri S.H Bagi Keterbukaan Informasi Publik Ketika Dikonfirmasi Malah Intimidasi Wartawan.
Pemutihan PKB Batam Berlanjut, Denda dan BBNKB II Tetap Dihapus
Kapolsek Gunungkencana Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga Terdampak Longsor
Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Giat Silaturahmi Ke Pemilik Rongsok di Cijoro Bendungan
Sinergi TNI–Polri, Wakil Panglima TNI Tinjau Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang
Kodim 0602/Serang Siapkan TMMD 127, Fokus Infrastruktur dan Ketahanan Pangan Desa
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:24 WIB

Bupati Tarmizi Melantik Sejumlah Pejabat Eselon III , Dr. Ir. Kurdi, ST, MT, MH, IPM, Asean-Eng, Jabat Kadis DLH

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:08 WIB

Diduga Terjadi Kebakaran limbah sabut kelapa Yang Di kelola Santo ,Membuat masyarakat Resa Dan kawatir ,Serta Izin Di Pertanyakan 

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:51 WIB

Camat Wawaykarya Preseden Buruk : H.Samsul Bahri S.H Bagi Keterbukaan Informasi Publik Ketika Dikonfirmasi Malah Intimidasi Wartawan.

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:33 WIB

Pemutihan PKB Batam Berlanjut, Denda dan BBNKB II Tetap Dihapus

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:21 WIB

Kapolsek Gunungkencana Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga Terdampak Longsor

Berita Terbaru