Insan Pers Meminta Pihak Kepolisian Menyelidiki Dan BertindakTentang Kesepakatan Kegiatan Ilegal di Kec. Belitang Hilir, Sekadau, Siapa Pelakunya? siapa Pembekingnya?

- Jurnalis

Sabtu, 28 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com – Sekadau, Kalimantan Barat. Beredar informasi adanya “SURAT PERNYATAAN” yang memuat larangan para Wartawan untuk memasuki wilayah kecamatan Belitang Hilir, Sekadau, Kalimantan Barat.

Surat Pernyataan tersebut telah beredar di banyak grup WhatsApp yang menimbulkan banyak pertanyaan dari kalangan yang berprofesi sebagai Wartawan.

Perlu di pahami Wartawan atau di kenal dengan Insan Pers adalah profesi sebagai “Kontrol Sosial” untuk publik, dan di lindungi oleh UU juga di bawah naungan kelembagaan yaitu lembaga Dewan Pers yang di sahkan oleh Negara dan di lindungi oleh UU yaitu UU Pers No.40 Tahun 1999,jadi sudah kewajiban yang berprofesi sebagai wartawan untuk melakukan peliputan investigasi dan meminta klarifikasi kepada khalayak yang menyangkut urusan publik.

Baca Juga :  MILAD KE-2TTKKBI SERTA SANTUNAN ANAK-ANAK YATIM

Sehingga dengan adanya surat edaran tersebut diatas kami dari media on Line www.purnamanews.com mengecam keras adanya surat edaran tersebut karena telah melanggar ketentuan berdasarkan kan UU Pers : Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1). Pelaku yang menghalangi bisa dikenakan sanksi pidana penjara hingga 2 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Baca Juga :  SAH! Putaran Kedua Musyawarah Besar Mahasiswa Tetapkan Ketua Formatur BEM FH UMI Periode 2025-2026

Dan kami berharap dan meminta kepada Polsek Belitang Hilir, Polres Sekadau, Polda Kalimantan Barat untuk menyelidiki seberapa banyak adanya kegiatan Ilegal,Siapa pelakunya,dan oknum APH yang membekingi kegiatan Ilegal ini, sehingga berani melarang Wartawan untuk masuk ke wilayah kecamatan Belitang Hilir.

Media selalu siap melayani Hak Jawab Berdasarkan UU Pers Pasal 1 angka 11 UU Nomor 40 Tahun 1999, dari semua pihak yang terkait dan keberetan pada pemberitaan ini.

 

A.Sukri/Red

Berita Terkait

‎Uluran Tangan Sang Prajurit, Babinsa Koramil 0602-09/Cikeusal Kodim 0602/Serang Bagi Harapan dan Gizi untuk Muhamad Pajar
Wabup Nagan Raya Sampaikan Tiga Rancangan Qanun Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna DPRK
Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Peredaran Obat Tramadol Ilegal Di Tangerang
Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil, SH, menghadiri pembukaan Rapat Paripurna ke-VIII Masa Sidang ke-III DPRK Aceh Barat (KUA-PPAS
Dr. Ir. Kurdi, ST, MT, MH., IPM, ASEAN. Plt Sekda Aceh Barat Gelar Rakor Rancangan Pembangunan Proyek Insfraatruktur Bersama Kementrian RI
Polsek Sawah Besar Berhasil Ungkap Pabrik Ekstasi, Tiga Pelaku Merupakan Residivis
Babinsa Koramil 0602-20/Pamarayan Kodim 0602/Serang Gelorakan Semangat Bela Negara di SMK Global 2 Bandung
TNI Peduli, Danramil 0602-08/Petir Kodim 0602/Serang Sigap Salurkan Bantuan dan Tinjau Masyarakat Terdampak Bencana
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:24 WIB

‎Uluran Tangan Sang Prajurit, Babinsa Koramil 0602-09/Cikeusal Kodim 0602/Serang Bagi Harapan dan Gizi untuk Muhamad Pajar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:01 WIB

Wabup Nagan Raya Sampaikan Tiga Rancangan Qanun Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna DPRK

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:38 WIB

Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Peredaran Obat Tramadol Ilegal Di Tangerang

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:17 WIB

Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil, SH, menghadiri pembukaan Rapat Paripurna ke-VIII Masa Sidang ke-III DPRK Aceh Barat (KUA-PPAS

Selasa, 21 Oktober 2025 - 14:20 WIB

Dr. Ir. Kurdi, ST, MT, MH., IPM, ASEAN. Plt Sekda Aceh Barat Gelar Rakor Rancangan Pembangunan Proyek Insfraatruktur Bersama Kementrian RI

Berita Terbaru