Satukan Persepsi Legalitas Aset, KAI dan Kejati Jatim Gelar FGD Bersama Stakeholders Jawa Timur

- Jurnalis

Selasa, 24 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Legalitas Status Aset Tanah dan Rumah Perusahaan KAI” di Surabaya, Selasa (24/6). FGD ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan dari lintas instansi untuk menyatukan pandangan terhadap upaya penyelamatan aset negara yang dikelola oleh KAI.

Acara ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur, serta Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum. Peserta berasal dari unsur pemerintah daerah, instansi vertikal, serta internal KAI dari Kantor Pusat, wilayah Daop 7 Madiun, Daop 8 Surabaya, dan Daop 9 Jember.

Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI Dadan Rudiansyah menjelaskan bahwa KAI saat ini mengelola aset tanah seluas 327.825.712 m², termasuk 16.463 unit rumah perusahaan dan 3.881 unit bangunan dinas di berbagai wilayah operasional. Ia menekankan bahwa rumah perusahaan KAI memiliki dasar hukum yang berbeda dengan rumah negara.

“Rumah perusahaan adalah bagian dari kekayaan yang telah dipisahkan sejak transformasi PJKA menjadi PERUMKA melalui PP No. 57 Tahun 1990. Berbeda dengan rumah negara yang dibangun dari APBN dan diperuntukkan bagi pegawai negeri,” jelas Dadan.

Baca Juga :  KAI Daop 1 Peduli, Bekali Pekerja Jelang Purna Tugas dengan Keterampilan Wirausaha

KAI lanjutnya, terus menjaga legalitas aset dengan mengacu pada Permen BUMN No. PER-2/MBU/03/2023, dan menempuh jalur hukum baik perdata, TUN, maupun pidana dalam kasus-kasus penguasaan ilegal. Salah satu contoh keberhasilan adalah pengambilalihan aset tanah seluas 597 m² di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 2AA, Medan Barat yang berhasil dikembalikan ke KAI setelah proses hukum berkekuatan tetap.

“Forum ini menjadi momentum penting untuk menyamakan pemahaman antar-lembaga. Sinergi yang kuat adalah kunci untuk menyelamatkan dan mengoptimalkan aset demi mendukung transportasi nasional yang berkelanjutan,” tegas Dadan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Kuntadi juga menyampaikan bahwa KAI merupakan moda transportasi vital yang menghubungkan wilayah ujung ke ujung di Pulau Jawa, baik untuk penumpang maupun barang. Sayangnya, banyak aset peninggalan kolonial yang belum tersertifikasi dan bahkan dikuasai oleh pihak ketiga.

Ia menjelaskan bahwa tantangan legalitas aset sering kali berasal dari dokumen masa lalu, seperti groundkaart yang dialihkan tanpa pencermatan hukum. Hal ini memperbesar risiko kehilangan aset negara. Untuk itu, Kejaksaan berkomitmen mengawal proses sertifikasi, memberikan pendampingan dan pandangan hukum, serta mengambil langkah hukum tegas jika ditemukan pelanggaran tentu dengan berkolaborasi bersama ATR/BPN, kepolisian, dan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Yamaha Mega Utama Catat Penjualan Stabil: Nmax Neo S dan Grand Filano Neo Terjual Lebih dari 100 Unit per Bulan

“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung penuh upaya-upaya KAI untuk mengembalikan aset-aset ini agar digunakan sebagaimana mestinya, yakni untuk menunjang pelayanan publik yang prima kepada masyarakat,” tambah Kuntadi.

Ia juga menekankan bahwa penyelamatan aset bukan sekadar perkara hukum, tetapi bagian dari amanat konstitusi.

“Mari kita kawal bersama, mulai dari digitalisasi pendataan hingga percepatan sertifikasi massal. Aset negara adalah amanah rakyat yang tidak boleh berpindah tangan secara pribadi,” tegasnya.

Selain kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait, KAI juga aktif bekerja sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Nationaal Archief Netherlands untuk memperoleh dokumen historis pendukung legalitas aset. Kolaborasi ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat bukti kepemilikan sah atas aset-aset strategis.

“Melalui kegiatan FGD ini, KAI berharap tercipta sinergi yang konkret antar lembaga demi memperkuat tata kelola aset, menjaga kekayaan negara, dan memastikan pembangunan transportasi nasional dapat terus bergerak maju dengan pijakan hukum yang kokoh,” tutup Dadan.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

VRITIMES Tampilkan Solusi Distribusi Press Release di Trade Expo Indonesia 2025
Dampak Insiden di Perlintasan, KAI Daop 1 Jakarta Mohon Maaf atas Keterlambatan KA Mataram Relasi Solo Balapan – Pasar Senen di Wilayah Daop 6 Yogyakarta
PTPP Perkuat Tata Kelola dan Transparansi untuk Jaga Kepercayaan Investor dan Mitra Bisnis
KA Rajabasa: Merajut Lampung dan Sumatra Selatan dalam Satu Perjalanan Panjang
WSBP Catat Pendapatan Usaha Rp1,17 Triliun di Triwulan III/2025, Didukung Produktivitas yang Meningkat dan Efisiensi
Startup Asal Indonesia Raih Penghargaan Asia Smart Innovation Awards 2025 yang digelar di Hongkong
Sanct: Indonesia’s Privacy-First Social Platform Makes Its Debut at Tech in Asia 2025
KAI Daop 8 Surabaya Edukasi Ratusan Siswa Sosialisasikan Keselamatan Perkeretaapian di Berbagai Sekolah Dasar
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 19:51 WIB

VRITIMES Tampilkan Solusi Distribusi Press Release di Trade Expo Indonesia 2025

Minggu, 19 Oktober 2025 - 19:06 WIB

Dampak Insiden di Perlintasan, KAI Daop 1 Jakarta Mohon Maaf atas Keterlambatan KA Mataram Relasi Solo Balapan – Pasar Senen di Wilayah Daop 6 Yogyakarta

Minggu, 19 Oktober 2025 - 18:59 WIB

PTPP Perkuat Tata Kelola dan Transparansi untuk Jaga Kepercayaan Investor dan Mitra Bisnis

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:55 WIB

WSBP Catat Pendapatan Usaha Rp1,17 Triliun di Triwulan III/2025, Didukung Produktivitas yang Meningkat dan Efisiensi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Startup Asal Indonesia Raih Penghargaan Asia Smart Innovation Awards 2025 yang digelar di Hongkong

Berita Terbaru