Polda NTT : Melalui Polres Ende Tetapkan FM Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di RSUD Ende

- Jurnalis

Rabu, 21 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Resor (Polres) Ende – Polda NTT, Akhirnya menetapkan FM (49) sebagai tersangka dalam kasus dugaan hilangnya uang miliran rupiah di RSUD Ende yang mencuat pada pertengahan 2024 lalu. Penetapan tersebut disampaikan pada Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Ende pada hari Selasa (20/5/2025) di Lobi Satreskrim Polres Ende.

FM ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Mei 2025 dan pada tanggal 19 Mei 2025 polisi melakukan penangkapan terhadap FM dan selanjutnya pada tanggal 20 Mei 2025 Polisi resmi menahan FM.

Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, S.H, S.I.K, M.H mengungkapkan, kasus tersebut mencuat setelah FM sebagai bendahara penerimaan RSUD Ende diganti dengan bendahara penerimaan yang baru pada tanggal 2 Mei 2024.

Baca Juga :  Polda Jabar Tangkap 145 Pelaku Premanisme Dalam Operasi Pekat II Lodaya 2025

Modus yang dijalankan FM untuk menggelapkan keuangan RSUD Ende saat menjabat sebagai bendahara penerimaan, ungkap Kapolres Joni Mahardika yakni FM tidak menyetorkan sebagian penerimaan RSUD Ende ke rekening Penerimaan BLUD RSUD Ende. FM juga disebut membuat laporan pertanggujawaban palsu.

“Keuangan yang diterima dari bulan Januari hingga April 2024 digunakan untuk menutupi keuangan bulan Oktober, November, dan Desember tahun 2023, motifnya, keuangan yang digelapkan digunakan untuk keperluan pribadi dan sebagian untuk operasional rumah sakit,” ungkap AKBP Joni Mahardika.

Baca Juga :  Polisi Gerak Cepat Selamatkan Kakek Cabul, Nyaris Diamuk Massa

Berdasarkan laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Ende, kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan FM sebesar Rp 1, 9 miliar lebih.

Dari tangan FM, polisi hanya menyita uang sebesar Rp 67 juta lebih sedangkan keberadaan keuangan lainnya belum diungkapkan FM.

Sejauh ini, pihak Kepolisian sudah memeriksa para saksi sebanyak 34 orang diantaranya KPA, pejabat tata usaha dan keuangan, bendahara penerimaan, kasir, driver dan security, dan juga satu orang saksi ahli keuangan negara dan satu orang ahli PKKN Inspektorat Kabupaten Ende.

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Lima Orang Diduga Lakukan Premanisme Diamankan Polsek Kelapa Gading
Polsek Koja Kembali Amankan Tiga Jukir Liar Dalam Operasi Berantas Jaya 2025
Bareskrim Polri Ungkap Grub Facebook Penyebar Pornografi Anak, Enam Tersangka Ditangkap
Polsek Cilincing Amankan Empat Preman Dalam Operasi Berantas Jaya 2025
Delapan Orang Diamankan Polsek Palmerah Dalam Operasi Berantas Jaya
Polsek Tambora Amankan 22 Pak Ogah Dan Jukir Liar Dalam Operasi Berantas Jaya 2025
Dittipidsiber Bareskrim Polri Ungkap Grup Facebook Fantasi Sedarah Dan Suka Duka, Enam Pelaku Ditangkap
18 Hari Operasi Berantas Premanisme, Polda Sulut Dan Jajaran Ungkap 189 Kasus Dan Amankan 63 Tersangka
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:12 WIB

Lima Orang Diduga Lakukan Premanisme Diamankan Polsek Kelapa Gading

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:07 WIB

Polsek Koja Kembali Amankan Tiga Jukir Liar Dalam Operasi Berantas Jaya 2025

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:02 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Grub Facebook Penyebar Pornografi Anak, Enam Tersangka Ditangkap

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:28 WIB

Polsek Cilincing Amankan Empat Preman Dalam Operasi Berantas Jaya 2025

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:47 WIB

Polda NTT : Melalui Polres Ende Tetapkan FM Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di RSUD Ende

Berita Terbaru

Business

Cuti Melahirkan dan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia

Rabu, 21 Mei 2025 - 22:31 WIB

Business

Aksi Adelia Menjadi Inspirasi bagi Gerakan Menanam Pohon

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:12 WIB

TNI Dan Polri

Posko Ormas Forkabi Berubah Menjadi Pos Ronda Di Kelapa Dua Wetan

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:05 WIB

TNI Dan Polri

Polisi Apresiasi Pengecatan Posko FBR Gardu 022 Rawa Terate

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:19 WIB